HEADLINE

Remisi Koruptor, Yasonna Bersikukuh Revisi PP

""PP ini bertentangan dengan undang undang nomor 12 tahun 95. Jadi kita harus koreksi jangan kita biasakan membuat sesuatu yang tidak benar begitu hanya karena emosional.""

Remisi Koruptor, Yasonna Bersikukuh Revisi PP
Ilustrasi (sumber: BPJS)



KBR, Jakarta- Menteri Hukum Dan HAM, Yasonna Laoly mengaku tetap bakal mewacanakan Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 soal pemberian remisi untuk narapidana. Dalam hal ini kata dia revisi remisi untuk narapidana korupsi.

Yasonna beralasan   PP  bertentangan dengan undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan.

"PP ini bertentangan dengan undang undang nomor 12 tahun 95. Jadi kita harus koreksi jangan kita biasakan membuat sesuatu yang tidak benar begitu hanya karena emosional. Tetap prinsipnya koruptor itu memang seperti teroris, bandar narkoba tetap mempunyai perbedaan dalam hal remisi dan pembebasan bersyarat," ujarnya kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (11/08).


Kata dia, nantinya akan ada tim yang disebut Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP)   dari berbagai macam instansi yang bekerja sesuai tupoksinya masing-masing. Tim ini nantinya kata dia akan menilai apakah seorang narapidana layak atau tidak mendapatkan remisi.


"Nah bagaimana prosedur itu dilakukan itu kita atur bersama gitu. Bagaimana perbedaan antara napi extraordinary crime. Selama ini napi teroris juga dapat remisi kok padahal teroris dia biasanya dikasih sama Densus 88 kok kalau berkelakuan baik, nah sekarang kita buat supaya jangan begitu. Modalnya di TPP sifatnya TPP itu tim semua ada di situ Ahli psikologi ahli pemasyarakatan KPK jaksa polisi putuskan gitu," ujarnya.


Dia membantah terkait adanya anggapan kalau pihaknya tidak menggundang KPK dalam pembahasan revisi ini. Kata dia,  pihaknya telah mengundang semua unsur aparat penegak hukum termasuk KPK untuk membahas revisi Peraturan Pemerintah tersebut. Bahkan kata dia, semua seluruh unsur penegak hukum tersebut telah menyetujui rencana revisi itu.


"Secara prinsip di situ kemarin ada KPK yang mewakili KPK, ada polisi, ada Jaksa ada Setneg semua antarkementerian prinsipnya semua setuju draf itu nanti akan kita lanjutkan lagi bagaimana teknis selanjutnya," tegasnya.


Sementara itu terkait penghilangan kata  justice collaborator kasus korupsi dalam Peraturan Pemerintah tentang remisi itu, menurut dia, pengurangan hukum karena menjadi justice collaborator bisa diberikan oleh lembaga hukum atau pengadilan saat proses hukum masih berjalan.


"Kembalikan porsi-porsi nya pada kewenangannya. Polisi sidik, Jaksa tuntut, berhentilah kewenangan Jaksa pada saat dia menyelesaikan tuntutan. Hakim memutuskan, berhenti kewenangan Hakim setelah dia memutuskan masuk ke kita. Jadi ini sistemnya kita mau koreksi sistem mengapa napi koruptor itu Harus beda karena dia extraordinary crime," tambahnya.

Sebelumnya sejumlah lembaga antikorupsi termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi menolak revisi PP Remisi. KPK beralasan remisi membuat hukuman tak memberi efek jera.

Baca: KPK Tolak Remisi Koruptor

Editor: Rony Sitanggang

  • remisi koruptor
  • Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
  • PP No. 99 Tahun 2012
  • extraordinary crime
  • Justice Collaborator

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!