BERITA

Refly Harun Usul Dwikewarganegaraan Terbatas

Refly Harun Usul Dwikewarganegaraan Terbatas

KBR, Jakarta- Pakar hukum tata negara Refly Harun mengusulkan agar revisi Undang-undang Kewarganegaraan menerapkan sistem pengakuan dwikewarganegaraan terbatas.

Refly mengatakan prinsip kewarganegaraan ganda terbatas ini berlaku sejak lahir hingga seumur hidup sepanjang tidak melepas kewarganegaraannya atau dicabut status kewarganegaraan oleh negara. Namun, Refly mengusulkan agar ada kriteria bagi orang yang berhak mendapatkan kewarganegaraan ganda. Misalnya, anak yang lahir dari orang tua Indonesia asli, baik salah satu atau kedua.


"Contoh begini, misalnya saya lahir di Amerika Serikat. Saya punya orang tua orang Indonesia, yang kebetulan bekerja di Amerika. Lalu saya lahir besar di sana, bekerja di sana. Saya kan otomatis jadi warga Amerika. Karena berdasarkan azas tempat kelahiran. Masa setelah 18 tahun saya harus memilih kewarganegaraan, untuk memilih kewarganegaraan Indonesia. Padahal saya tidak tinggal di Indonesia, tapi saya cinta Indonesia karena bapak ibu saya asli Indonesia. Dalam konteks seperti ini, saya setuju orang-orang seperti ini diberikan dwikewarganegaraan. Diperbolehkan, karena lahir dari orang Indonesia, walaupun lahirnya di luar negeri," kata Refly Harun kepada KBR, Jumat (19/8/2016).


Refly Harun mengatakan prinsip dwikewarganegaraan ini berbeda dengan aturan yang saat ini berlaku lewat Undang-undang Kewarganegaraan, dimana setelah berusia 18 tahun harus memilih salah satu kewarganegaraan.


"Kalau ini tidak, seumur hidup dia tetap diakui sebagai warga negara Indonesia, sepanjang dia tidak melepaskan kewarganegaraannya. Dia jadi warga negara sejak lahir secara otomatis, karena dilahirkan dari ibu bapak orang Indonesia asli atau salah satunya," usul Refly Harun.


Refly mengkritik orang-orang yang menolak prinsip dwikewarganegaraan ganda hanya karena dianggap tidak nasionalis atau kesetiaannya terhadap Indonesia diragukan.


"Apa sih orang bicara soal kesetiaan ganda, warga Indonesia saja sekarang menyimpan uang di luar negeri. Sudah korupsi, lalu uang disimpan di negara lain. Pemikiran soal kesetiaan ini terlalu picik, terlalu chauvinistik. Kita kan hidup di negara hukum. Kalau dia melakukan tindakan melanggar hukum, melakukan spionase, ya tangkap. Kalau itu bukan soal dwikewarganegaraan atau tidak," kata Refly.


Jika berbicara mengenai keuntungan dwikewarganegaraan ganda, Refly mengatakan, Indonesia bisa memanfaatkan orang-orang Indonesia diaspora di luar negeri yang kualitas, pengalaman, ketimbang membiarkan mereka.


"Kalau soal ruginya, ya itu tadi, soal cara pandang kita yang terlalu sempit bicara soal nasionalisme. Seolah-olah nasionalisme itu di atas selembar kertas bernama paspor atau kewarganegaraan. Banyak warga asing yang menunjukkan kecintaan terhadap Indonesia, tetapi tidak mau berpindah kewarganegaraan, karena ia menganggap itu tidak menghalangi dia mengekspresikan kecintaan pada Indonesia," kata Refly.

Editor: Dimas Rizky

  • kewarganegaraan ganda
  • Refly Harun

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!