HEADLINE

Polri: Status Haris Azhar Masih Terlapor

"Kepolisian Indonesia menyebut status Koordinator Kontras, Haris Azhar masih sebagai terlapor. "

Gilang Ramadhan

Polri: Status Haris Azhar Masih Terlapor
Juru Bicara Polri, Boy Rafli Amar saat memberikan keterangan tentang kelompok Santoso. Foto: ANTARA



KBR, Jakarta - Kepolisian Indonesia menyebut status Koordinator Kontras, Haris Azhar masih sebagai terlapor. Sebelumnya, Babinkum TNI, Divhum Polri, dan Subdit Hukum BNN, melaporkan Haris atas sangkaan pencemaran nama baik lantaran menyebarkan kesaksian terpidana narkoba Freddy Budiman ke jejaring sosial.

Juru Bicara Polri, Boy Rafli Amar mengatakan, Haris dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.


"Laporan polisi berkaitan dengan terjadinya dugaan pencemaran nama baik melalui jaringan media sosial dengan melakukan penyebarluasan atau melakukan transaksi elektronik, dokumen dan informasi elektronik," kata Boy di Mabes Polri, Rabu (03/08/16).


Kata Boy, penyidik Bareskrim akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Mulai dari pemeriksaan saksi-saksi sampai pengumpulan barang bukti.


"Kami meragukan kebenaran konten pembicaraan yang disampaikan Freddy kepada Haris," jelas Boy.


Baca juga:


Dilaporkan Polri, TNI, dan BNN, Ini Tanggapan Haris Azhar

Kapolri Klaim Sudah Periksa Pledoi dan Pengacara Freddy


Sebelumnya, Haris Azhar menuliskan kesaksian Freddy Budiman terkait adanya keterlibatan pejabat Badan Narkotika Nasional, Polri, dan Bea Cukai dalam peredaran narkoba yang dilakukannya.


Kesaksian Freddy, menurut Haris, disampaikan saat memberikan pendidikan HAM kepada masyarakat pada masa kampanye Pilpres 2014. Menurut Haris, Freddy bercerita bahwa ia hanyalah sebagai operator penyelundupan narkoba skala besar.


Saat hendak mengimpor narkoba, Freddy menghubungi berbagai pihak untuk mengatur kedatangan narkoba dari Cina. Pejabat Polisi, BNN, dan Bea Cukai yang Freddy hubungi menitip harga untuk mengambil keuntungan.


Freddy bercerita kepada Haris, harga narkoba yang dibeli dari Cina seharga Rp 5.000. Sehingga, ia tidak menolak jika ada yang menitipkan harga atau mengambil keuntungan penjualan Freddy. Namun aparat disebut meminta keuntungan kepada Freddy dari Rp 10.000 hingga Rp 30.000 per butir.


Selain itu disebutkan bisnis yang dijalankan Freddy dilindungi oleh sejumlah anggota TNI, Polri, hingga BNN. Freddy mengaku telah memberikan uang sejumlah Rp90 miliar kepada salah satu pejabat di Kepolisian.





Editor: Quinawaty 

  • haris azhar
  • kontras
  • Freddy Budiman
  • pencemaran nama baik
  • Polri
  • bnn
  • tni
  • boy rafli amar

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!