HEADLINE

Pemkab Mempawah Bantah Persulit Klaim Harta Eks Gafatar

Pemkab Mempawah Bantah Persulit Klaim Harta Eks Gafatar



KBR, Pontianak– Pemerintah Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat membantah sejumlah tudingan yang menyatakan pihaknya mempersulit warga Eks Gafatar untuk mengambil kembali harta bendanya yang tertinggal di Kabupaten itu.

 

Kepala Bagian Pemerintahan Mempawah Rudi saat dihubungi KBR mengatakan, penanganan aset warga eks gafatar yang terusir dari Moton Panjang Kecamatan Mempawah Timur berbeda dengan kabupaten lain. Pasalnya pada 19 Januari 2016, kejadian pembakaran sejumlah kamp oleh sejumlah warga Mempawah, tidak dirasakan oleh eks Gafatar yang bermukim di kabupaten lain di Kalbar. Sehingga harta benda masih sempat mereka diselamatkan. Sedangkan yang berada di Mempawah hanya bisa menyelamatkan diri dan langsung dievakuasi oleh TNI/Polri ke tempat pengungsian.

 

Rudi mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 153 tahun 2016 dibentuklah tim penanganan aset warga eks Gafatar. Tim ini bertugas untuk menginventarisir, mengumpulkan serta mengembalikan harta benda baik barang dan tanah milik warga eks gafatar.

 

Namun memang, ada prosedur yang harus ditaati jika warga eks Gafatar menginginkan asetnya kembali. Diantaranya, menyurati pertama kali Pemkab Mempawah. Setelah surat itu dibalas maka warga diwajibkan menghubungi pemerintah daerahnya untuk kembali menyurati Pemkab Mempawah.

 

Tak habis disitu, warga pun harus membuktikan kepemilikan akan barang bergerak atau tidak bergerak ini. Seperti BPKB jika memang yang diklaim adalah kendaraan bermotor, dan surat tanah baik SKT dan SHM.

 

Rudi mengatakan, hal ini diberlakukan untuk menghindari pengakuan sepihak dari orang yang tidak bertanggung jawab. Jika terjadi katanya, bisa merugikan Pemkab Mempawah karena bisa jadi dituduh penggelapan barang, dan juga bisa  merugikan pemilik barang sebenarnya.

 

"Kalau sekarang si A langsung ke kami, siapa yang bisa jamin memang barang itu punya si A?Ini yang kita agak sulit karena memang harus sesuai datanya. Koordinasi dengan pemda setempat (asal warga eks Gafatar) menjelaskan tentang asetnya, barangnya apa, jenisnya apa, jumlahnya berapa. Kemudian pemda atas dasar permintaan si pemilik aset berkirim surat ke kami, memohon fasilitasi untuk pengembalian aset yang bersangkutan dilampiri lah dengan surat yang bersangkutan. Atas dasar surat pemda itu kita akan cari. Jika tidak ada masalah kita kembalikan melalui pemda, dengan berita acara. Jangan sampai aset itu bermasalah itu prinsip dasarnya," katanya kepada KBR, Jumat (06/08/2016).

 

Sementara atas pengakuan salah seorang warga Eks Gafatar yang menyatakan harus memiliki rekomendasi dari Komunitas Intelejen Daerah – Kominda jika ingin memperoleh aset mereka di Mempawah, Rudi pun lagi-lagi membantahnya. Kata dia, prosedur yang dikatakan sebelumnya itu adalah yang sebenarnya.

 

Rudi menambahkan, jumlah aset warga eks gafatar memang mencapai kurang lebih Rp 30 miliar, yang terdiri dari hampir 100 sepeda motor, puluhan mobil, puluhan hektar tanah, barang pecah belah dan elektronik, serta sejumlah ternak.  Namun, untuk angka pasti, ia belum berani memberikan keterangan, karena memang masih dalam tahap inventarisir di dua lokasi penyimpanan yakni di Kantor Polisi Resor Mempawah, dan Gedung Olahraga kabupaten.

 

Rudi menegaskan, persoalan aset ini harus juga dipikirkan oleh pemda asal warga eks Gafatar. Dikarenakan prosedur penyerahan barang yang telah disepakati itu, harus dilakukan antar pemerintah daerah dan tidak bisa dilakukan perorangan oleh warga eks Gafatar. Untuk itu ia menyarankan, agar tidak berlarut, pemda di masing-masing provinsi dan kabupaten yang warganya pernah bermukim di Mempawah dan tergabung dalam Gafatar untuk menginventarisir secara kolektif apa saja dan milik siapa saja barang-barang itu. 

Editor: Dimas Rizky

  • gafatar
  • aset gafatar
  • pengambilan aset gafatar

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!