HEADLINE

Pembakar Lahan PT NSP Diganjar Membayar Ganti Rugi Rp1 Triliun

"Koalisi Anti Mafia Hutan mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melawan PT. National Sago Prima (PT. "

Pembakar Lahan PT NSP Diganjar Membayar Ganti Rugi Rp1 Triliun
Presiden Joko Widodo meninjau lokasi kebakaran lahan di Ogan Komering Ilir, Sumsel pada 2015 lalu. Foto: setkab.go.id



KBR, Jakarta - Koalisi Anti Mafia Hutan mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melawan PT. National Sago Prima (PT. NSP).

Dalam putusan itu, Majelis Hakim memenangkan gugatan yang diajukan KLHK, dan mewajibkan PT NSP membayar ganti rugi Rp 1 Triliun.


Salah seorang aktivis WALHI--yang tergabung dalam koalisi, Zenzi Suhadi mengatakan, keputusan tersebut memberi harapan terhadap penegakan hukum peradilan lingkungan. Meski begitu, koalisi juga mendesak agar KLHK memastikan dan mengawal tahapan lanjutan yang akan ditempuh PT. NSP, serta memastikan PT. NSP menjalankan hukuman yang telah diputus oleh Majelis Hakim.


"KLHK memang harus menunggu dulu apakah perusahaan akan mengajukan banding atau tidak. Kalau perusahaan tidak banding, artinya perusahaan harus membayar kerugian. Langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah mencabut izin perusahaan dan KLHK juga perlu membangun mekanisme restorasi, atau pemulihan terhadap ekosistem gambut," katanya ketika dihubungi KBR, Jumat (12/8/2016).


Selain itu, ia juga menambahkan, ganti rugi senilai Rp 1 Triliun lebih itu semestinya bisa menanggung kerugian masyarakat yang sejak tahun 2014 kebunnya hancur lantaran kebakaran lahan. Sebab jumlah lahan yang terbakar menurut data yang dimiliki WALHI sekitar 700-an hektar.




KLHK Tunggu Salinan Putusan


Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan juga diapresiasi oleh Direktur Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Rasio Ridho Sani. Keputusan itu diharap bisa memberikan efek jera terhadap korporasi yang melakukan kejahatan lingkungan. Sementara itu, terkait tahapan lanjutan dari putusan tersebut, ia mengaku masih ingin menunggu salinan putusan terlebih dahulu.


"Ini memang awal yang baik, di mana kami bisa memenangkan gugatan ini. Meski begitu, kami juga masih menunggu salinan putusan hakim. Setelah kami menerima, kami akan melihat langkah hukum selanjutnya yang bisa kami lakukan terkait putusan ini," katanya saat dihubungi KBR, Jumat (12/8/2016).


Sebelumnya, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT National Sago Prima.


Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menghukum PT. NSP untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup atas kerusakan ekologis serta hilangnya keuntungan ekonomi sebesar Rp319 miliar. Selain itu PT NSP juga diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan terhadap hutan yang terbakar pada lahan milik tergugat seluas 3.000 hektar dengan total biaya pemulihan Rp753 miliar dan membayar biaya perkara.


Total dari kerugian yang dibebankan kepada PT. NSP Rp1 Triliun. Nilai ini jauh lebih tinggi dibanding putusan yang pernah ada sebelumnya pada kasus kebakaran hutan dan lahan. Adapun sita jaminan yang dimohonkan penggugat ditolak oleh majelis hakim.





Editor: Quinawaty 

  • PT National Sago Prima
  • pt nsp
  • Kebakaran Lahan
  • Koalisi Anti Mafia Hutan
  • KLHK
  • Walhi
  • Rasio Ridho Sani

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!