HEADLINE

Pelaku Kejahatan Seksual Soni Sandra Bebas, LPA Minta Kejaksaan Ajukan Kasasi

Pelaku Kejahatan Seksual Soni Sandra Bebas, LPA Minta Kejaksaan Ajukan Kasasi

KBR, Kediri – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Kediri mengecam keputusan hakim Pengadilan Tinggi Jawa  Timur yang membebaskan pelaku kejahatan seksual anak, Soni Sandra alias SS.

Karenanya Heri Nurdianto, Divisi Hukum dan Advokasi LPA Kota Kediri mengirim surat ke Komisi Yudisial meminta agar memeriksa hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang dianggap melindungi pelaku kejahatan seksual SS. Tak hanya itu, pihaknya juga mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung.


“Dengan keputusan itu seharusnya Kejaksaan harus mengajukan banding lagi ke Mahkamah Agung melakukan kasasi, seharusnya seperti itu. Jadi kita juga mendesak kepada Kajari Kediri Kabupaten untuk melakukan hal itu. Kalau kejaksaan tidak melakukan hal itu, ini patut dipertanyakan ada apa dengan perkara ini,” kata Heri Nurdianto, Divisi Hukum dan Advokasi LPA Kota Kediri, Senin (22/08/2016).


Menurut Heri Nurdianto, ada dugaan kasus Soni Sandra direkayasa sebab meski diputus bersalah, hakim tidak menjatuhkan hukuman sama sekali. Putusan hakim tidak memperhatikan fakta di persidangan waktu kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.


Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur menjatuhkan vonis 13 tahun penjara dan denda 200 juta atau 2 bulan kurungan penjara atas pengajuan banding Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

Putusan ini lebih berat daripada vonis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri yang menjatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda 250 juta atau enam bulan kurungan terhadap Soni Sandra.

Soni Sandra didakwa melanggar pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menyita perhatian publik karena jumlah korban dari SS diduga mencapai 58 anak.





Editor: Quinawaty 

  • Soni Sandra
  • diputus bebas oleh pengadilan tinggi jawa timur
  • pengusaha kediri SS
  • kejahatan seksual anak

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!