HEADLINE

MK Tolak Uji Materi UU Pengadilan HAM

"Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan pemohon yaitu Paian Siahaan dan Yati Ruyati serta pendamping Kontras atas UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM)."

Randyka Wijaya

MK Tolak Uji Materi UU Pengadilan HAM
Mural tentang pelanggaran HAM. Foto: ANTARA



KBR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan pemohon yaitu Paian Siahaan dan Yati Ruyati serta pendamping Kontras atas UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM). Pasal yang digugat yakni pasal 20 ayat 3 UU yang menurut para pemohon menyebabkan ketidakpastian dalam penyelesaian hukum pelanggaran HAM masa lalu.

Dalam putusannya, Anggota Hakim MK, I Dewa Gede Palguna mengatakan, persoalan ketidakpastian itu bukan pada penerapan pasal 20 ayat 3 tersebut.


"Penyebab ketidakpastian seperti yang dialami para pemohon bukanlah bersumber pada inkonsistusionalnya pasal 20 ayat 3 UU maupun penjelasan 20 ayat 3 UU 26/2000 melainkan di satu pihak pada penerapan norma dalam praktik dan di pihak lain kurangnya peraturan pasal 20 ayat 3 UU 26/2000. Perbedaan pendapat antara penyelidik Komnas HAM dan penyidik Jakaa Agung dalam menerapkan ketentuan yang dimaksud," kata I Dewa Gede Palguna di Gedung MK Jakarta, Selasa (23/08/2016).


Oleh karena itu, Ketua Majelis Hakim MK, Arief Hidayat mengatakan gugatan pemohon ditolak seluruhnya.


"Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Arief.


Pasal yang diuji yakni Pasal 20 Ayat (3) UU Nomor 26 Tahun 2000 yang berbunyi, "Dalam hal penyidik berpendapat bahwa hasil penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2) masih kurang lengkap, penyidik segera mengembalikan hasil penyelidikan kepada penyidik, disertai petunjuk untuk dilengkapi dan dalam waktu 30 hari sejak diterimanya hasil penyelidikan, penyelidik wajib melengkapi kekurangan tersebut."


Dalam penjelasan Pasal 20 Ayat (3) UU No 26/2000 disebutkan, yang dimaksud kurang lengkap adalah belum cukup memenuhi unsur pelanggaran HAM berat untuk berlanjut ke penyidikan.


Menurut pemohon, frasa "kurang lengkap" dalam Pasal 20 Ayat (3) UU No 26/2000 bersifat multitafsir. Pasal tersebut telah digunakan oleh Kejaksaan Agung sebagai alasan untuk tidak melanjutkan hasil penyelidikan Komisi Nasional HAM.


Para pemohon yakni Paian Siahaan dan Yati Ruyati merupakan keluarga korban kerusuhan Mei 1998 yang hingga kini penyelesaian kasus tersebut masih terkatung-katung.


Pengajuan gugatan uji materi ini sendiri, sudah dilayangkan sejak Juni 2015 lalu.




Editor: Quinawaty

  • UU Pengadilan HAM
  • mahkamah konstitusi
  • Paian Siahaan
  • Yati Ruyati
  • kontras

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!