BERITA

Menteri Agraria: Baru 45 Persen Lahan yang Bersertifikat

""Sekarang ini cuma 45 persen tanah yang bersertifikat. Banyak sekali rakyat kita punya tanah tetapi enggak punya kepastian hukum. ""

Dian Kurniati

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil. (Foto: setkab)
Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil. (Foto: setkab)



KBR, Jakarta - Sebanyak 65 persen lahan di Indonesia belum tersertifikasi. Akibatnya, menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, rakyat tak mendapat kepastian hukum atas aset yang dimiliki. Hal ini terjadi tak hanya untuk lahan hunian, melainkan juga lahan milik negara seperti kawasan pantai dan hutan.

Itu sebab, kementeriannya bakal mempercepat proses sertifikasi lahan di Indonesia. Pasalnya selama ini proses sertifikasi kerap lamban lantaran minimnya juru ukur lahan yang hanya dilakukan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Sekarang ini cuma 45 persen tanah yang bersertifikat. Banyak sekali rakyat kita punya tanah tetapi enggak punya kepastian hukum. Kami  akan percepat program melegalisasi aset, kami akan percepat dalam tempo 5 sampai 10 tahun mudah-mudahan seluruh publik setiap jengkal tanah akan punya sertifikat," kata Sofyan di komplek Parlemen, Selasa (16/8/16).

Sofyan menjelaskan, 45 persen tanah yang tersertifikasi itu kebanyakan pemilik lahan di perkotaan. Padahal, kata dia, warga di pedesaan juga memerlukan ketetapan hukum dalam bentuk sertifikat lahan. Seluruh lahan yang ditinggali warga, menurutnya, wajib disertifikasi. Hal ini sejalan dengan program reforma agraria yang diusung Presiden Joko Widodo.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/07-2015/4_1_juta_hektar_lahan_bakal_dibagikan_ke_desa_seluruh_indonesia/74070.html">4,1 Juta Hektar Lahan Dibagikan ke Desa</a></b> </li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/04-2015/reforma_agraria_harus_lahan_yang_tak_produktif/69365.html">Reforma Agraria Harus Lahan yang Produktif</a></b> </li></ul>
    

    Dia pun menambahkan, percepatan itu dilakukan melalui privatisasi juru ukur lahan. Nantinya, pemerintah akan memberikan izin ke juru ukur bersersertifikat. Tenaga ini adalah lulusan Sekolah Menengah Kejuruan yang akan disertifikasi sebagai juru ukur lahan. Dengan begitu akan ada lebih banyak juru ukur lahan, sehingga mempercepat proses sertifikasi.

    Dengan sertifikasi lahan, hak-hak rakyat akan aset akan terlindungi. Selain itu, sertifikat bisa digunakan sebagai agunan saat mengajukan kredit ke perbankan.




    Editor: Nurika Manan

  • Menteri Agraria dan Tata Ruang
  • Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil
  • reforma agraria
  • sertifikasi lahan
  • lahan
  • Konflik lahan
  • Sertifikasi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!