HEADLINE

LeIP: Hakim Agung Terpilih Harus Perbaiki Manajemen Perkara di MA

LeIP: Hakim Agung Terpilih Harus Perbaiki Manajemen Perkara di MA



KBR, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Peradilan berharap calon hakim agung memiliki visi memperbaiki manajemen internal di Mahkamah Agung. Peneliti dari Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Liza Farihah mengatakan, hingga saat ini permasalahan internal di Mahkamah Agung masih sangat banyak. Salah satunya, kurang efektifnya manajemen penanganan perkara di Mahkamah Agung.

"Seorang hakim agung itu sudah harus dan pasti memiliki kapasitas dalam penanganan hukum dan perkara. Tapi bukan hanya itu saja mereka juga harus menjadi pion-pion yang bisa melakukan perbaikan dalam internal Mahkamah Agung itu sendiri. Mengingat posisinya sebagai lembaga peradilan tertinggi," ujarnya kepada KBR saat dihubungi, Minggu (28/8/2016).


Selain itu, kata dia, meski kelima calon hakim agung dan dua hakim ad hoc tindak pidana korupsi tidak memiliki catatan buruk dalam rekam jejaknya selama ini, komitmen untuk memberikan perubahan yang signifikan dalam penegakan hukum juga harus ditunjukan.


Misalnya, melaporkan LHKPN ke KPK saat terpilih menjadi Hakim Agung mendatang. Dia juga meminta seluruh masyarakat untuk ikut memantau kinerja para Hakim Agung tersebut di kemudian hari.


"Kita kan maunya dapat hakim agung yang rekam jejaknya baik, jadi jangan sampai kita dapat hakim agung yang misalnya jarang atau hampir nyerahin LHKPN padahal seorang hakim adalah pejabat negara. Yang kedua jangan sampai kita dapat hakim agung yang gaya hidupnya tidak sesuai dengan harta yang dilaporkan," ucapnya.


Kamis (25/8/2016) lalu empat calon hakim agung telah melewati fit and proper tes di Komisi Hukum DPR. Keempatnya yakni Marsidin Nawawi (calon hakim agung ad hoc Tipikor), Dermawan S Djamian (calon hakim agung ad hoc Tipikor), Setyawan Hartono (calon hakim agung perdata), dan Panji Widagdo (calon hakim agung perdata).


Sementara besok (29/8/2016), akan ada tiga calon hakim agung yang menjalani fit and proper test. Yakni Ibrahim (calon hakim agung perdata), Edi Riadi (calon hakim agung agama), dan Hidayat Manao (calon hakim agung militer).


Dalam seleksi empat calon hakim agung, Kamis lalu, Komisi Hukum DPR mengaku kecewa melihat kualitas calon hakim agung yang dikirim oleh Komisi Yudisial.


Anggota Komisi Hukum dari fraksi Demokrat, Erma Ranik, mengatakan jawaban keempatnya tidak memuaskan.


"Kita tanya pertanyaan sederhana, jawabannya melenceng. Kita tanya soal pengetahuan umum juga kemana-mana. Saya pribadi bilang tingkat kepuasannya enggak sampai 50 persen,"kata di usai uji kepatutan dan kelayakan, Kamis(25/8).


Erma menilai hakim agung yang baru harus memiliki kapasitas sebagai pengambil keputusan tingkat akhir sebuah upaya hukum. Karena itu, menurutnya pengetahuan mengenai hukum wajib dimiliki.


Sementara itu, Komisi Yudisial memastikan proses seleksi calon hakim agung sudah sesuai prosedur. Ketua KY, Aidul Fitriciada, mengatakan proses seleksi awal dilakukan dengan blind test tanpa melihat identitas pemilik berkas. Panitia seleksi menekankan pada kualitas pemahaman dan pengalaman calon terkait pengambilan keputusan hukum.





Editor: Quinawaty 

  • fit and proper test
  • calon hakim agung
  • DPRD
  • komisi hukum
  • Peneliti Leip Liza Farihah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!