BERITA

Komnas HAM: Komunisme dalam Revisi KUHP Tak Relevan

"“Reformasi KUHP itu pasti mempertimbangkan konteks yang berubah. Nah konteks yang berubah itu kita definisikan apa?”"

Komnas HAM: Komunisme dalam Revisi KUHP Tak Relevan
TNI menyita buku-buku yang dinilai mengandung paham komunisme. (Foto: Antara)



KBR, Jakarta- Komnas HAM menyatakan larangan komunisme dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak relevan. Larangan ideologi komunisme itu tercantum dalam Pasal 219 dan 220, ditambah larangan mengganti ideologi negara pada Pasal 221.

Menurut Wakil Ketua Komnas HAM Roichatul Aswidah, ideologi komunisme tidak bisa dipidana. Sebab, sebuah ideologi tidak menyebabkan korban secara langsung. Selain itu, kata dia, kondisi Indonesia saat ini sudah berbeda dengan puluhan tahun yang lalu.


“Apakah betul saat ini kita masih membutuhkan rumusan-rumusan macam ini?” Tanyanya kepada wartawan dalam diskusi di Jakarta, Senin (22/8/2016).


“Reformasi KUHP itu pasti mempertimbangkan konteks yang berubah. Nah konteks yang berubah itu kita definisikan apa?” Tambahnya lagi.


Roichatul mengingatkan pemerintah dan DPR agar cermat dalam menyusun pasal-pasal itu. Sebab, jika salah, larangan komunisme bisa mendorong pelanggaran HAM. Misalnya kekerasan yang dilakukan kelompok intoleran.

“Itu bisa jadi pelanggaran HAM di lapangan,” jelasnya.

Menurut dia, pelarangan itu tidak akan menghalangi penyelesaian kasus 1965 yang sedang berjalan.

“Kalau mengganggu penyelesaian saya kira tidak,” ujarnya.

Revisi KUHP sedang digodok di DPR dan berisi banyak perubahan. Salah satunya adalah soal kejahatan terhadap ideologi negara.


Editor: Rony Sitanggang 

  • Komunisme dalam KUHP
  • Wakil Ketua Komnas HAM Roichatul Aswidah
  • revisi KUHP

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!