HEADLINE

Ini Alasan Presiden Berhentikan Dengan Hormat Menteri ESDM

Ini Alasan Presiden Berhentikan Dengan Hormat Menteri ESDM



KBR, Jakarta- Presiden Joko Widodo malam ini resmi memberhentikan dengan hormat Arcandra Tahar dari jabatan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Menteri Sekertaris Kabinet, Pratikno mengatakan, pemberhentian Arcandra Tahar ini mulai berlaku sejak tanggal 16 Agustus 2016.

"Menyikapi pertanyaan-pertanyaan publik terkait dengan status kewarganegaraan menteri ESDM saudara Archandra Tahar. Dan setelah memperoleh informasi dari berbagai sumber, Presiden memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat saudara Archandra Tahar dari posisinya sebagai menteri ESDM," ujarnya kepada wartawan di Kantor Presiden, Istana Negara, Jakarta.


Kata dia, untuk sementara, posisi Menteri ESDM akan di berikan kepada Menteri Koordinator Bidang Maritim, Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pelaksana tugas. Kata dia posisi itu akan diisi hingga Presiden Jokowi mendapatkan Menteri ESDM yang baru.


"Dan menunjuk saudara Luhut Binsar Pandjaitan Menko Maritim sebagai pelaksana tugas wewenang dan tangung jawab menteri ESDM sampai dengan diangkatnya menteri ESDM definitif," ujarnya.


Sebelumnya, Arcandra disebut sudah menjadi warga negara Amerika Serikat sejak Maret 2012. Karena Indonesia belum mengakui dwikewarganegaraan, secara hukum Arcandra dinilai sudah kehilangan status WNI-nya.


Bahkan, disebutkan, sebulan sebelum menjadi warga negara AS, Februari 2012, Arcandra mengurus paspor RI kepada Konsulat Jenderal RI di Houston, AS, dengan masa berlaku lima tahun. Tercatat, sejak Maret 2012, Arcandra melakukan empat kunjungan ke Indonesia dengan menggunakan paspor AS.


Namun, saat Arcandra dilantik sebagai Menteri ESDM, dia menggunakan paspor RI yang secara hukum sudah tidak sah.


Terkait hal itu, Arcandara dinilai melanggar UU No 6/2011 tentang Keimigrasian, UU No 12/2006 tentang Kewarganegaraan, serta UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara karena dinilai melawan hukum dan membohongi Presiden dan rakyat Indonesia terkait status kewarganegaraannya.


Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyebutkan, warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan di antaranya memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri, tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain.


Editor: Rony Sitanggang

  • Menteri ESDM Archandra Tahar
  • Menteri Sekretaris Negara Pratikno
  • pemberhentian dengan hormat

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!