HEADLINE

Diberhentikan, Serikat Pekerja Pilot Lion Siapkan Langkah Hukum

""Kita melihat kedepan, tunggu waktu aja. Bener tidak sih yang dijalankan Lion. Kalau memang benar mereka berarti melanggar negara, melanggar Undang-Undang.""

Eli Kamilah

Diberhentikan, Serikat Pekerja Pilot Lion Siapkan Langkah Hukum
Ilustrasi (foto: Antara)



KBR, Jakarta-  Serikat Pekerja Asosiasi Pilot Lion Group (SP-APLG) tengah mempersiapkan langkah hukum untuk menyikapi keputusan manajemen Lion Air kepada 14 pilotnya. Ketua SP-APLG Eki Adriansjah mengaku hak jawab nantinya diserahkan kepada Lembaga Bantuan Hukum LBH Jakarta. Rencananya, asosiasi pilot akan menyatakan sikapnya, akhir pekan ini.

Mengenai sikap Lion yang tidak mengakui adanya serikat pekerja Pilot Lion, Eki menilai itu mengada-ngada. Pasalnya dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan disebut membentuk serikat pekerja merupakan hak dari semua buruh atau pekerja.

"Lagi konsolidasi sekarang. Kita  melihat kedepan, tunggu waktu aja. Bener tidak sih yang dijalankan Lion. Kalau memang benar mereka berarti melanggar negara, melanggar Undang-Undang. Saya tetap keep calm dulu," ujar Eki kepada KBR, Kamis (4/8/2016).


Eki menyebut sikap Lion Air membuktikan maskapai tersebut sengaja melanggar undang-undang yang ada.

"Kalau Lion ngomong begitu, biarin ajalah. Berarti Lion yang melanggar negara," pungkasnya.

Maskapai penerbangan Lion Air memastikan telah memecat 14 orang pilotnya yang dianggap membangkang dan melakukan pemogokan pada Mei lalu. Pemecatan itu juga disertai dengan pelaporan kepada polisi dengan tuduhan melakukan tindakan penghasutan.  Direktur Umum Lion Air, Edward Sirait mengatakan pelaporan ke ranah hukum itu diperlukan guna memberikan kepastian hukum karena menyangkut investor dan mitra kerja Lion Air.


Edward juga membantah bila saat ini Lion Air memiliki asosiasi pilot, seperti yang disebut-sebut Serikat Pekerja Asosiasi Pilot Lion Group (SP-APLG). Sebaliknya, jika ada nama tersebut maka hal itu merupakan pemalsuan dan penipuan.  Perseroan menyebut pilot yang mengatasnamakan Lion Air sebagai pilot bermasalah dan kerap melakukan kesalahan.


Penggunaan nama tanpa izin, menurut dia, merupakan pemalsuan dan penipuan. Organisasi didirikan untuk tujuan baik, bukan malah menghancurkan perusahaan. Edward melanjutkan, kontrak kerja pilot berupa kontrak kerja profesional yang telah disepakati bersama. Bila melakukan sabotase, pilot itu telah melanggar kontrak dan termasuk pelanggaran berat. 


Editor: Rony Sitanggang

  • hak pekerja
  • serikat pekerja
  • Ketua SP-APLG Eki Adriansjah
  • Serikat Pekerja Asosiasi Pilot Lion Group (SP-APLG)
  • Direktur Umum Lion Air
  • Edward Sirait

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!