HEADLINE

Ada Virus Zika, Revisi UU Wabah Tak Perlu Dikebut

"Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia sebelumnya menyebut UU yang ada tak mengakomodir penyakit modern"

Rio Tuasikal, Yudi Rachman

Ada Virus Zika, Revisi UU Wabah Tak Perlu Dikebut
Nyamuk penyebar virus zika (Antara)



KBR, Jakarta- Komisi IX yang membidangi kesehatan menyatakan revisi UU Wabah Penyakit Menular tidak bisa asal masuk Prolegnas prioritas, meski ancaman virus zika masuk ke Indonesia.

Menurut Anggota Komisi IX Irma Suryani, daftar Prolegnas prioritas telah disepakati oleh para dewan. Daftar prioritas disusun berdasarkan tingkat kepentingannya, sehingga tidak bisa berubah begitu saja.


"Karena memang kami ada prioritas yang memang harus diselesaikan oleh DPR," jelasnya kepada KBR, Rabu (31/8/2016) malam.


"Hal-hal yang betul-betul krusial itu yang diminta oleh kita agar dibahas karena menyangkut hal-hal yang krusial. Tapi insya Allah (UU Wabah) akan dibahas juga.


Dalam situs DPR, revisi UU Wabah ini masuk dalam Prolegnas yang berisi 177 RUU. Namun RUU ini tidak masuk ke 50 UU dalam Prolegnas prioritas tahun ini. Dalam prioritas DPR, nomor 1 tertulis RUU tentang Tabungan Perumahan Rakyat, disusul RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, dan RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.


Irma menjelaskan, jika RUU Wabah masuk Prolegnas prioritas, RUU ini harus tetap menunggu giliran. Sebab, pembahasan Prolegnas prioritas dilakukan berdasarkan nomor urut dalam daftar. "Sesuai dengan waktu dan urutannya," tambahnya.


Revisi UU Wabah Penyakit Menular diajukan pemerintah untuk menggantikan UU tahun 1984. Pemerintah berpendapat Indonesia belum mampu menekan penyakit menular lama ditambah penyakit menular baru seperti SARS, flu burung, MERS CoV, dan Ebola. RUU ini berisi upaya penanggulangan wabah, meliputi penanggulangan saat terjadinya ancaman, waktu kejadian, dan pasca kejadian wabah.


Revisi UU Wabah

Sebelumnya usulan untuk percepatan pembahasan RUU Wabah dilontarkan Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI). Direktur YPKKI Marius Widjajarta mengatakan hal itu penting untuk antisipasi penyakit modern seperti virus Zika.


Indonesia, kata Marius, memang memiliki UU Nomor 6 Tahun 1962 tentang Wabah, namun UU itu sudah kadaluarsa karena tidak mencakup masalah kesehatan modern seperti serangan virus, kuman, kimia dan nuklir.


"Kalau dasarnya Undang-undang itu sudah ada kita bisa tahu apa yang harus dilakukan misalnya di negara kita sendiri terjadi wabah. Apa yang harus kita lakukan kalau tetangga kita terkena wabah.  Apa juga kalau tetangga jauh kita ada wabah.  Di situ jelas, bukan hanya bakteri, virus dan kuman saja, tetapi yang namanya nuklir, biologi, simestry. Jadi misalnya bahan-bahan kimia yang menyebabkan wabah, misalnya kebakaran hutan," jelas Direktur Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) Marius Widjajarta  kepada KBR, Rabu (31/8/2016).


Marius Widjajarta  menambahkan, dengan adanya aturan baru soal wabah akan mempermudah langkah Kemenkes dalam menyusun prosedur penanganan apabila terjadi wabah Zika seperti di Singapura.

Editor: Dimas Rizky

  • virus zika
  • virus zika di Singapura
  • Indonesia waspada virus zika

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!