HEADLINE

185 Calhaj Ilegal di Filipina, Dirjen AHU: Status WNI Hilang

185 Calhaj Ilegal di Filipina,  Dirjen AHU: Status WNI Hilang



KBR, Jakarta- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebut 185 Calon Haji yang ditangkap di Filipina kehilangan status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Ini lantaran, mereka menggunakan paspor Filipina saat akan terbang dari Bandara Internasional Manila.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kemenkumham, Freddy Harris mengatakan berdasarkan UU Kewarganegaraan, seorang WNI dinyatakan hilang kewarganegaraan jika memiliki paspor negara lain.


"Orang tidak melihat bahwa kasus jamaah haji ini juga persoalan kewarganegaraan. Kenapa? Karena di pasal 23 h kan bilang, seorang Warga Negara Indonesia hilang kalau dia memiliki paspor negara lain. Nah orang itu walaupun caranya dengan apapun dia punya paspor kan. Dia sebenarnya kehilangan," kata Freddy Harris di Gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis (25/08/2016).


Kata Freddy, pemerintah segara turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Terlepas palsu atau tidaknya paspor tersebut," imbuhnya.

Baca: Deportasi

Sebelumnya, 185 calon haji ilegal dari Indonesia ditangkap Imigrasi Filipina. Mereka diduga memanfaatkan sisa kuota haji yang diterima Filipina dari pemerintah Arab Saudi. Jemaah calon haji yang mayoritas dari Sulawesi itu ditahan di Pusat Tahanan Biro Imigrasi, Manila.


Seratusan orang itu ditangkap bersama lima warga Filipina yang membawa mereka ke maskapai Philipine Airlines, pekan lalu. Para jemaah itu membayar dari 6.000 hingga 10.000 dollar Amerika kepada agen travel haji yang membawanya.


Polisi telah mengungkap tujuh agen travel haji yang diduga terlibat memberangkatkan 185 WNI calon haji. Tujuh agen itu adalah Travel Shafwa Makassar, Travel Hade El Barde, KBIH Arafah, PT Taskiah, PT Aulad Amin, PT Aulad Amin Tours Makassar, dan KBIH Arafah Pandaan.


Editor: Rony Sitanggang

  • 177 wni di filipina
  • jemaah haji ilegal
  • Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum
  • Freddy Harris
  • Kemenkumham

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • [email protected]8 years ago

    bagaimana mungkin kantor imigrasi tidak tahu? , bukankah para calon jamaah haji ke philipina dahulu?, tujuan apa? dsbnya..