KBR, Jakarta - Konsorsium Masyarakat Miskin Kota (UPC) menilai pemerintah DKI Jakarta otoriter terkait relokasi warga Kampung Pulo, Jakarta Timur.
Aktivis UPC Wardah Hafidz, mengatakan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama tidak mengakomodasi keinginan warga untuk berdialog dalam upaya penyelesaian ganti rugi. Seharunya Ahok lebih sabar dan membuka komunikasi dengan warga sehingga cara kekerasan seperti bentrok antara Satpol PP dan warga yang terjadi pada pada hari ini.
"Perbedaan itu bisa dipecahkan tanpa harus melalui kekerasan. Kalau tidak salah, menurut undangundang, warga yang sudah tinggal lebih dari 15 atau 20 tahun, punya hak untuk mengajukan kepemilikan tanah ke BPN. Jadi bisa dialog bisa dimulai dari situ, pasti ada titik temu tanpa harus menggunakan Satpol PP dan buldoser."
Aktivis UPC Wardah Hafidz, menambahkan, selama ini Ahok menutup pintu akses dialog warga padahan warga sudah berinisiatif membuka dialog itu bahkan bertemu dengan Presiden Joko Widodo.
Menurut Wardah, Pemerintah DKI Jakarta sebenarnya masih bisa menata Kampung Pulo tanpa harus merelokasi warga yang sudah tinggal puluhan tahun di daerah itu. Pemukiman warga masih
dimungkinkan untuk mundur 5 meter dari bibir sungai.
Editor: Citra Dyah Prastuti