HEADLINE

TNI AD Sebut Tak Ada yang Dilanggar Bantu Penggusuran

Penggusuran Kampung Pulo. (Ninik/KBR)
Penggusuran Kampung Pulo. (Ninik/KBR)

KBR, Jakarta - TNI AD menyebut keterlibatan lembaganya dalam penggusuran warga di Kampung Pulo Jakarta, telah diatur undang-undang. Juru bicara TNI AD, Wuryanto mengatakan undang-undang mengatur tugas lembaganya untuk membantu tugas kepolisian. Dalam kasus Kampung Pulo, kata dia, anggotanya hanya bersiap jika dibutuhkan Satpol PP dan Kepolisian di lapangan. 

"Itu coba perhatikan, itu pasti ada aparat komando kewilayahan. Ada aparat kodim, koramil yang ada di wilayah Jakarta Timur. Baik koramil Jatinegara, Kodim Jakarta Timur, atau korem Jakarta Timur. Itu pasti. Itu kan kewajiban aparat teritorial di wilayah untuk memantau situasi, ikut bersama polsek dan polres setempat untuk meninjau dan memantau situasi di wilayahnya. Itu tanggungjawab. Kalau tidak berada di situ, salah," ujarnya dalam program KBR Pagi, Kamis (27/8/2015).

Sebelumnya Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menyatakan pelibatan anggota TNI dan Kepolisian oleh Pemprov DKI Jakarta dalam beberapa kasus penggusuran, menyalahi undang-undang. LBH menyebut Sesuai dengan Pasal UU 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, polisi seharusnya melindungi warga dari tindak kekerasan yang kerap terjadi setiap penggusuran berlangsung. Sementara TNI dalam Pasal 7 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, mereka seharusnya bertugas untuk menjaga kedaulatan negara, bukan mengurusi urusan domestik. 

Editor: Citra Dyah Prastuti 

  • tni
  • TNI AD
  • Kampung Pulo
  • penggusuran warga kampung pulo
  • penggusuran kampung pulo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!