HEADLINE

TNI AD: Tanah di Kawasan Urut Sewu Kebumen Milik TNI

"Sudah sesuai keputusan pengadilan, dipakai untuk area latihan menembak. "

Ilustrasi: sengketa tanah
Ilustrasi: sengketa tanah

KBR, Jakarta - TNI Angkatan Darat mengklaim sudah ada keputusan pengadilan terkait kepemilikan tanah di kawasan Urut Sewu Kebumen, Jawa Tengah. 

Menurut Juru Bicara TNI AD Wuryanto, pengadilan menyatakan tanah seluas 22x500 meter itu adalah milik organisasinya. Tanah itu merupakan area latihan menembak bagi pasukannya. Menurut Wuryanto, TNI memang membebaskan masyarakat untuk meneruskan tanah yang sudah digarapnya, namun tidak menjadi hak milik.

"Di mana-mana ada upaya penguasaan lahan. Mereka sudah nyaman sudah enak. Merasa memiliki. Padahal kita sudah sosialisasikan, silakan di garap, tetapi jangan di miliki. Karena itu sudah jadi milik kita," tutur Wuryanto. 

Wuryanto menambahkan pemagaran yang dilakukan TNI di lokasi, juga untuk melindungi masyarakat agar tidak terlalu mendekat dengan area latihan tembah tersebut. Dia mengklaim sebelum terjadinya bentrokan sudah melakukan berbagai upaya. Semisal dialog yang difasilitasi pemerintah daerah, dan sosialisasi langsung kepada warga. 

Sebelumnya, situasi di Kawasan Urut Sewu hingga malam tadi dilaporkan masih mencekam, pasca bentrok TNI dan Petani kawasan Urut Sewu, Kebumen, Sabtu (22/8/2015) lalu. Bentrok fisik antara petani dan TNI Angkatan Darat kembali pecah di kawasan pesisir Urut Sewu, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Bentrokan terjadi di tengah unjuk rasa ratusan petani yang menolak pemagaran lahan Urut Sewu untuk uji coba senjata TNI. 

Editor: Citra Dyah Prastuti 

  • sengketa tanah
  • kebumen
  • bentrok TNI vs warga Kebumen

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!