KBR - TERNATE, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut) menetapkan tiga pejabat pemerintah kabupaten Halmahera Barat (Halbar) dan bekas wakil bupati Halbar sebagai tersangka korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurut Wakil Kepala Kejaksaan Tnggi Maluku Utara Walhelmus Lewetubu Mereka disangka korupsi selama tiga tahun berturut yakni sejak 2007-2009 hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 11,2 miliar. Tiga pejabat dan satu bekas wakil bupati itu yakni Sekretaris Daerah pemkab Halbar Abjan Sofyan, bekas Kepala Dinas Keuangan yang kini menjabat Kepala Dinas Pertambangan Usman Drakel, bendahara Sekretariat Daerah Rahmat dan bekas wakil bupati Penta Libera Nuara.
"Ini terjadi sejak 2007, 2008 sampai 2009. Pertama adalah adanya penarikan dana APBD tanpa prosedur, yang kedua adanya penggunaan dana APBD yang tidak ada maknya dalam APBD tahun yang bersangkutan, MAK itu mata anggaran kegiatan. Yang ketiga adanya penggunaan dana APBD yang melebihi batas maksimum APBD. Yang keempat adanya pengumpulan uang dari para Satker, yang ini telah terkumpul diserahkan ke pejabat tertentu." Ujar Walhelmus.
Walhelmus, menjelaskan penggunaan dana tanpa SP2D terjadi pada 2007, 2008 dan 2009. Sedangkan pengumpulan uang dari para Satker terjadi pada 2009. Sementara penggunaan APBD yang tidak ada mata anggaran kegiatannya terjadi pada 2007, dan penggunaan APBD melebihi batas maksimum terjadi di 2009. Perbuatan para tersangka itu merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dilepas pisahkan.
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Walhelmus, menyebut untuk Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Barat Namto Hui Roba dan Husain Abdul Fatah, saat ini statusnya masih sebagai saksi. Status keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka, karena belum dilakukan ekspos. Ekspos untuk penentuan status Bupati dan Wakil Bupati dijadwalkan dilakukan di Kejaksaan Agung. Meski begitu Walhelmus, menolak menyebutkan kapan ekspos untuk bupati dan wakil bupati dilakukan.
Editor: Rony Sitanggang