HEADLINE

2015-08-19T18:55:00.000Z

Penyelesaian Kasus Penghilangan Paksa, KONTRAS Minta Wantimpres Nasihati Jokowi

"Kontras mengingatkan Presiden Jokowi atas janjinya yang tercantum dalam visi misi kampanye pemilu presiden (Nawa Cita) maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). "

Penyelesaian Kasus Penghilangan Paksa, KONTRAS Minta Wantimpres Nasihati Jokowi
Daftar korban penghilangan paksa aktivis 98 yang masih belum ketemu (Foto diolah dari situs Kontras)

KBR, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) beserta sejumlah organisasi dan korban pelanggaran hak asasi manusia mendesak Presiden Joko Widodo segera membentuk tim pencarian korban penghilangan paksa 1997-1998 dan pengadilan HAM Ad Hoc.

Desakan ini disampaikan ketika mereka bertemu Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Sri Adiningsih dan anggota Wantimpres Sidarto Danusubroto, di kantor Wantimpres, Rabu (19/8/2015).

Wakil Koordinator Kontras bidang Advokasi Yati Andriyani mengatakan mereka ingin mengingatkan Presiden Jokowi terhadap janjinya menuntaskan kasus HAM masa lalu.

Janji-janji tersebut tertera jelas dalam visi misi kampanye pemilu presiden, yaitu Nawa Cita, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan juga disampaikan dalam Pidato Kenegaraan, 17 Agustus 2015 lalu.

Yati Andriyani mengatakan Presiden Jokowi seharusnya tidak hanya fokus pada rekonsiliasi, melainkan juga pengungkapan kebenaran dan pemenuhan rasa keadilan bagi korban.

"Kita minta Watimpres supaya mendorong Presiden, memberi nasihat ke Presiden, penyelesaiannya itu harus komplementer antara pengungkapan keadilan, pengungkapan kebenaran dan pemulihan korban. Kita tidak ingin fokusnya rekonsiliasi, tapi melupakan, kebenaran," kata Yati Andriyani usai bertemu Wantimpres.

Kontras juga mendesak pemerintah menjalankan amanat rekomendasi Panitia Khusus DPR tentang Orang Hilang pada 1998, yang salah satu isinya adalah merekomendasikan kepada pemerintah untuk mencari aktivis yang masih hilang.

"Kita juga minta penjelasan di mana mereka (aktivis) yang masih hilang itu? Bagaimana kondisinya? Jadi kita harus menemukan mereka. Proses pengadilan juga itu harus dilakukan, lewat mekanisme-mekanisme pengadilan. Karena itu sudah ada hasil-hasil penyelidikan Komnas," kata Yati.

Jika Presiden Joko Widodo tidak memenuhi janji-janjinya itu, maka Kontras menganggap, Jokowi hanya menjadikan isu HAM sebagai dagangan politik dan sarana kampanye untuk memperoleh dukungan suara pada pemilu presiden 2014 lalu.

Yati Andriyani menambahkan, pengadilan Ad Hoc ditargetkan terbentuk tahun ini sesuai yang tertera dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). Pembentukan tim dan pengadilan bisa dibentuk berdasarkan keputusan atau peraturan presiden.

Bersama Kontras, hadir pula Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) dan Asian Federation Against Involuntary Disappearances (Federasi Asia Melawan Penghilangan Paksa-AFAD).

Editor: Agus Luqman 

  • KONTRAS
  • penghilangan paksa
  • penculikan aktivis
  • Wantimpres
  • Presiden Jokowi
  • Pelanggaran HAM

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!