KBR, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membebaskan dua guru Jakarta Intercultural School atau yang dulu bernama Jakarta International School (JIS), Neil Bentelman dan Ferdinant Tjiong atas dugaan perbuatan kekerasan seksual terhadap siswa sekolah tersebut.
Kuasa hukum kedua guru JIS, Hotman Paris Hutapea menjelaskan, putusan tersebut diterima pihaknya pada 13 Agustus kemarin atas dasar tidak adanya alat bukti yang yang merujuk adanya tindakan kekerasan seksual. Hal tersebut juga merujuk kepada hasil visum dari RSCM serta rumah sakit Pondok indah yang menyatakan tidak ada indikasi kekerasan seksual kepada korban AK (6).
"Jadi pengadilan tinggi Jakarta, telah mengekuarkan dua putusan yang membebaskan 2 guru JIS, Niel dan Ferdinant karena tidak ada satu pun alat bukti bahwa itu sodomi. Kesaksian dari ibunya, bapaknya, hanya katanya-katanya. Tidak melihat, tidak mendengar, dan tidak mengalami sendiri," katanya saat mengambil surat putusan salinan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (14/8).
"Jadi dari pengadilan tinggi diputuskan bebas, dan harus segera dibebaskan secapat mungkin," tambahnya.
Rencananya, hari ini pihak Hotman akan mengurus kebebasan Neil dan Ferdinant di Rutan Cipinang. Hotman menambahkan pihaknya menduga kasus ini merupakan sebuah rekayasa yang dibuat oleh para orang tua pelapor. Atas dasar itu pula pihaknya telah melaporkan pihak-pihak yang diduga ikut dalam dugaan rekayasa tersebut ke Bareskrin Polri atas tuduhan pemberian keterangan palsu pada 15 April 2015.
Sebelumnya kasus itu berawal saat seorang siswa taman kanak-kanak di Jakarta International School AK (6) menjadi korban pelecehan seksual oleh gurunya yaitu Neil dan Ferdinant atas laporan ibu korban. Namun setelah melakukan visum di Singapura serta dua rumah sakit di Indonesia, pihak rumah sakit memberikan keterangan bahwa tidak adanya indikasi pelecehan seksual.
Editor: Quinawaty Pasaribu