BERITA

Pasal Penghinaan Presiden Berpotensi Belenggu Kebebasan Berekspresi

Miko Ginting. Foto: Antara

KBR,Jakarta- Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menilai, pasal penghinaan terhadap presiden berpotensi membelenggu kebebasan berekspresi warga negara jika nantinya disahkan DPR. Peneliti PSHK Miko Ginting menyarankan, DPR dan Pemerintah tak melanjutkan pembahasan pasal tersebut. Karena, selain berpotensi menjadi sarana mengkriminalkan masyarakat, aturan itu sebelumnya juga sudah dianulir oleh Mahmakah Konstitusi pada 2006 silam.

"Kalau menarik kembali rancangan KUHP-nya itu bukan pilihan yang tepat. Karena, dalam KUHP itu  kan tidak hanya ketentuan penghinaan presiden yang ada, tapi ada ketentuan pembunuhan, pencurian, penggelapan, dan lain sebagainya. Juga ketentuan-ketentuan lain. Nah, tapi hari ini kita kan masih dalam konteks pembahasan. Dalam pembahasan itu bisa saja Pemerintah dan DPR, dan memang seharusnya mengatakan bahwa ketentuan penghinaan terhadap presiden dihapuskan dari rancangan KUHP, dan tidak perlu dibahas lebih lanjut. Karena, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan ketentuan tersebut, dan ketentuan yang punya semangat yang sama dengan ketentuan tersebut inkonstitusional,"


Sebelumnya, pemerintah akan mengajukan pasal penghinaan presiden dalam revisi Undang-undang KUHP yang sedang dibahas DPR. Dalam pasal baru itu, pemerintah mengklaim penghinaan presiden tidak dikenai hukuman asalkan untuk kepentingan publik dan membela diri. Padahal, sebelumnya, Mahkamah Konstitusi sudah membatalkan pasal penghinaan kepada Presiden dalam KUHP pada 2006, karena dianggap inkonstutusional.


Editor: Rony Sitanggang

  • pasal penghinaan presiden
  • Peneliti PSHK Miko Ginting
  • pasal penghinaan
  • penghinaan presiden
  • kriminalisasi masyarakat

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!