KBR, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM akan memberikan remisi sekitar tiga hingga enam bulan kepada seluruh narapidana. Termasuk narapidana kasus korupsi, teroris dan kasus besar lainnya. Pemberian remisi ini berkaitan dengan peringatan HUT RI ke-70. Juru Bicara Ditjen Lapas Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi Prabowo mengatakan, remisi diberikan kepada seluruh narapidana terkecuali terpidana hukuman mati, seumur hidup dan narapidana yang melarikan diri.
"Kemerdekaan Indonesia ke-70 ini, pemerintah akan memberikan remisi dasawarsa. Remisi dasawarsa ini diberikan kepada seluruh narapidana tanpa ada persayaratan kecuali untuk narapidana hukuman mati, narapidana hukuman seumur hidup dan narapidana yang sedang melarikan diri," jelas Juru bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi Prabowo kepada KBR, Senin (10/8).
Akbar Hadi Prabowo menambahkan jumlah narapidana yang ada di Indonesia mencapai 118 ribu. Dari jumlah tersebut tak sampai 10 persen yang mendapatkan hukuman mati, seumur hidup dan sedang melarikan diri.
Editor: Rony Sitanggang