HEADLINE

Kekerasan Penyidik, Kabareskrim Budi Waseso Minta Data ke LSM Kontras

"Kontras diminta memberikan data ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Data Kontras dibutuhkan untuk dicek kebenarannya, dan untuk memulai langkah awal pemeriksaan internal. "

Nurjiyanto

Kekerasan Penyidik, Kabareskrim Budi Waseso Minta Data ke LSM Kontras
Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Budi Waseso. (Foto: sumber: humas.polri.go.id)

KBR, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) baru saja mengeluarkan laporan tentang kekerasan atau penyiksaan yang dilakukan penyidik kepolisian terhadap sejumlah orang terperiksa, hingga tewas.

Kepala Badan Penyidik Mabes Polri Budi Waseso pun menyebut para penyidik pelaku kekerasan itu sebagai oknum yang menyalahgunakan wewenang. Budi Waseso pun meminta agar Kontras segera memberikan data ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Data Kontras dibutuhkan untuk dicek kebenarannya, dan untuk memulai langkah awal pemeriksaan internal.


"Ini kan baru katanya. Dilaporkan saja, nanti yang membuktikan itu Propam. Betul tidak ada penyiksaan? Apa sih latar belakang penyiksaan nanti akan terungkap. Kalau Propam menilai ini ada unsur pidananya , lalu oleh Propam direkomendasi ke kita, kalau itu anggota reserse ya kita sidik," kata Budi Waseso, di Mabes Polri, Selasa (25/8).


Budi mengklaim seluruh jajaran reserse telah mempunyai standar oprasional yang sama mulai dari Mabes hingga Polsek sehingga ia menuding ini merupakan perbuatan oknum.


Sebelumnya, Kontras merilis laporan ada tujuh orang meninggal dunia dan 16 orang lainnya mengalami luka-luka diduga akibat proses hukum di kepolisian. Jumlah itu terjadi dalam kurun waktu Mei hingga Agustus 2015 atau hanya empat bulan saja.


Berikut data kekerasan penyidik kepolisian, seperti dilansir Kontras:


  1. 8 Mei 2015, yakni RS (16). Korban ditangkap Jatanras Polres Samarinda bersama rekannya terkait tuduhan pencurian sepeda motor. RS lalu dipaksa mengaku tindak pidana pencurian dengan cara disiksa. Sebelum meninggal dunia, korban mengalami muntah-muntah.

  1. 8 Juni 2015, Kontras menerima aduan dugaan penyiksaan anggota Polsek Serpong terhadap 19 warga Lampung Timur dengan lima orang di antaranya meninggal dunia. Belasan orang itu semula ditangkap terkait keterlibatan sindikat pencurian sepeda motor. Namun, karena tak ditemukan adanya bukti cukup kuat, 14 orang dibebaskan dan lima lainnya dilaporkan meninggal dunia dengan luka tembak. Bahkan, salah satu di antaranya meninggal dengan kondisi patah tulang leher.

  1. 22 Juni 2015, Kontras menerima aduan dugaan penyiksaan oleh anggota Polsek Widang, Tuban, terhadap anak di bawah umur berinisial VA (12). Kasus ini diawali dengan laporan tetangga VA yang sepeda motornya dicuri yang diduga dilakukan oleh VA. Polisi pun menangkap VA, kemudian ia disiksa agar mengakui perbuatan. Namun, akhirnya VA dilepas karena tuduhan tak terbukti.

  1. 7 Agustus 2015, Kontras menerima pengaduan kasus kematian Suharli yang diduga dilakukan oleh anggota Polres Bangka. Peristiwa ini diawali dengan penangkapan seorang pengguna narkoba. Si pengguna menyebut nama Suharli sebagai asal muasal barang haram. Polisi pun menangkap Suharli saat berada di rumah salah satu anggota polisi. Korban kemudian diinterogasi agar menunjukkan barang bukti dengan cara disiksa. Suharli pun meninggal diduga karena penyiksaan itu.

Editor: Agus Luqman 

  • kontras
  • Korban Kekerasan Aparat
  • Bareskrim Polri
  • Penyidik Kepolisian
  • Propam
  • Budi Waseso

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!