HEADLINE

Kapolri Ancam Tangkap Pengusaha yang Timbun atau Naikkan Harga Bahan Pokok

"Kapolri keluarkan maklumat larangan penimbun bahan pokok"

Kapolri Ancam Tangkap Pengusaha yang  Timbun atau Naikkan Harga Bahan Pokok
Maklumat Kapolri (Foto: KBR/ERC)

KBR, Bogor - Kepolisian bakal menangkap pelaku usaha yang menaikkan harga dan juga menimbun ataupun menahan pasokan bahan pokok yang mengakibatkan melambungnya harga di pasaran. Kapolri Badrodin Haiti menyatakan hal ini berdasarkan maklumat yang dia keluarkan   mengenai Larangan Melakukan Penimbunan atau Penyimpanan Pangan dan Barang Kebutuhan Pokok. Maklumat ini mengatur ketersediaan bahan pokok di pasaran.

"Jadi Pelaku usaha silahkan usaha sebagaimana mestinya. Tapi dalam kondisi tertentu misalnya pasokan di pasar kurang dia malah menaikkan harga, atau menahan supaya harganya melambung, atau menyimpan dan menimbun di luar batas ketentuan. Tentu itu sudah masuk ke dalam kategori perbuatan pidana," ujarnya di Istana Bogor.


Kapolri Badrodin Haiti menambahkan pihaknya saat ini tengah mengawasi pelaku-pelaku usaha yang melakukan penyimpangan.


"Kan ada bahan pangan. Bahan pangan ada beras, jagung, kedelai, daging, kemudian bawang dan bahan pokok lainnya. Nah itu juga termasuk yang terkait bahan-bahan yang memang diperlukan masyarakat," ujarnya di Istana Bogor, Jawa Barat.


Berikut Maklumat yang dikeluarkan Kapolri Hari ini.


Maklumat kapolri nomor: MAK/01/VIII/2015 tentang larangan melakukan penimbunan atau penyimpanan pangan dan barang kebutuhan pokok. Dalam upaya menjamin ketersediaan pangan sebagai dasar kebutuan manusia yang paling utama serta stabilisasi pasokan dan harga pangan bagi masyarakat. Dengan ini kapolri menyampaikan maklumat sebagai berikut:


  1. Pemerintah berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan untuk masyarakat yang cukup aman, bermutu dan bergizi seimbang.

  1. Dalam praktek sering terjadi keresahan masyarakat yang diakibatkan oleh kelangkaan atau gejolak kenaikan harga pangan.

  1. Kepada para pelaku usaha dilarang:

A. Dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal yg diperbolehkan atau di luar batas kewajaran, dengan maksud untuk memperoleh keuntungan sehingga mengakibatkan bahan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi


B. Menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah atau waktu tertentu pada saat kelangkaan barang, gejolak harga dan atau hambatan lalulintas perdagangan.


Apabila ada pelaku usaha sebagaimana nomor 3, akan dilakukan tindakan tegas karena itu perbuatan pidana atau kriminal dan akan dilakukan pelanggaran pidana pasal 133 UU 18 2012 tentang pangan dengan ancaman penjara 7 tahun atau denda paling banyak 100 miliar dan pasal 104 UU 7 2014 tentang perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda 50 miliar.


Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha untuk tercipta usaha yang sehat dan tidak terjadi keresahan masyrakat.


Jakarta 24 agustus 2015


Kapolri, Badrodin Haiti 

Editor: Rony Sitanggang

  • maklumat kapolri
  • penimbunan bahan pokok
  • sembako
  • Kapolri Badrodin Haiti
  • tangkap

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!