HEADLINE

Ini Alasan Jokowi Masukkan Pasal Penghinaan Presiden dalam RUU KUHP

" Dengan pasal itu, kata Jokowi, para pengkritik bisa terhindar dari pasal penghinaan terhadap presiden."

Aisyah Khairunnisa

Ini Alasan Jokowi Masukkan Pasal Penghinaan Presiden dalam RUU KUHP
Presiden Joko Widodo. Foto: KBR/ Danny Setiawan

KBR, Jakarta- Presiden Joko Widodo menyatakan pasal penghinaan terhadap presiden yang tengah dibahas dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) bertujuan melindungi masyarakat. Terutama warga negara yang kerap mengkritik kebijakan presiden/wapres di ranah publik. Dengan pasal itu, kata Jokowi, para pengkritik bisa terhindar dari pasal penghinaan terhadap presiden. Karena RUU KUHP menyebut penghinaan akan gugur jika kritik tersebut disampaikan ke publik atas alasan kepentingan umum atau pembelaan diri.

"Kalau saya lihat di situ sebetulnya justru itu untuk memproteksi orang-orang yang kritis, masyarakat yang kritis, masyarakat yang ingin melakukan pengawasan untuk tidak dibawa ke pasal-pasal karet. Jangan dibalik-balik," kata Jokowi di Pelabuhan Kali Adem Jakarta Utara, Selasa (4/8/2015).

Jokowi menambahkan, pasal ini tidak hanya untuk dirinya, tapi untuk melindungi presiden/wakil presiden selanjutnya yang menjadi simbol negara. Dia mengaku tidak mempermasalahkan kritik dan hinaan yang kerap dilontarkan masyarakat di media sosial atau di muka publik. 

"Kalau saya sejak walikota, jadi gubernur, jadi presiden itu yang namanya diejek dicemooh dicaci sudah makanan sehari-hari. Dan sebetulnya seperti itu kalau saya mau bisa saja itu dipidanakan. Bisa dipidanakan. Ribuan kalau kayak gitu, kalau saya mau. Tapi sampai detik ini hal tersebut kan tidak saya lakukan," kata Jokowi.  

Editor: Malika

  • pasal penghinaan terhadap presiden
  • revisi RUU KUHP
  • Joko Widodo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!