HEADLINE

DPRD Balikpapan Siapkan Perda Cagar Budaya

DPRD Balikpapan Siapkan Perda Cagar Budaya

KBR, Balikpapan – DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Barat telah mempersiapkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Pelestarian Sejarah dan Cagar Budaya.   Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan Syukri Wahid mengatakan, dalam raperda tersebut, diatur sanksi tegas bagi masyarakat yang melakukan pencurian dan perusakan situs sejarah. Sanksi yang diberikan yakni penjara hingga enam bulan dan denda mencapai Rp 50 juta.


Kata dia, saat ini raperda tersebut, sudah masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) 2015 dan segera akan dibahas DPRD Kota Balikpapan. Diharapkan pembahasan raperda bisa segera rampung dan di sahkan. “Dalam raperda ini kita sudah sepakat kena sanksi pidana, pelanggaran peraturan daerah yaitu hukuman selama-lamanya 6 bulan kurungan dan yang kedua adalah sanksi Rp 50 juta denda, jika ada masyarakat yang merusak dengan sengaja, menghilangkan situs atau benda sejarah itu,” kata Syuri Wahid, Selasa (25/8).


Dia menambahkan, dalam raperda tersebut juga diatur penghargaan bagi masyarakat yang menemukan benda-benda bersejarah dan menyerahkannya ke Pemerintah Daerah. Selain itu dalam raperda tersebut juga menginstruksikan pembentukan Dewan Cagar Budaya yang terdiri dari tujuh anggota dengan mengemban tugas mengumpulkan situs maupun dokumen bersejarah.


Seperti diketahui, banyak situs-situs sejarah di Kota Balikpapan yang kondisinya memprihatinkan karena ulah masyarakat yang tak bertanggungjawab. Termasuk kurangnya perhatian pemerintah daerah. 


Editor: Rony Sitanggang


 

  • cagar budaya
  • perda
  • Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan Syukri Wahid
  • balikpapan
  • prolegda
  • DPRD Kota Balikpapan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!