BERITA
DPR Diminta Hati-Hati Mengesahkan Pasal Penghinaan Presiden
KBR, Jakarta- Pengamat hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra meminta DPR berhati-hati mengesahkan pasal penghinaan terhadap presiden yang kembali dimasukkan dalam revisi Undang-undang KUHP. Yusril menilai ada kerancuan dalam menerjemahkan KUHP yang berasal dari Belanda. Kata dia, pasal penghinaan kepala negara dalam KUHP Belanda awalnya hanya untuk Ratu Belanda.
"Saya
kira kalau penghinaan terhadap siapa pun dapat dipidana. Tetapi kalau
di KUHP ada perbedaan, kalau penghinaan terhadap orang biasa itu harus
ada delik aduan. Sementara kalau penghinaan terhadap presiden itu tidak
memerlukan delik aduan. Sementara dalam rancangan KUHP yang baru delik
aduan sudah dihapuskan. Bisa saja itu mau diajukan terserah DPR juga,
apakah DPR akan setuju atau kah ada modifikasi terhadap pasal-pasal KUHP
Belanda yang dulu sudah dibatalkan," jelas Pengamat Hukum Pidana dan
Tata Negara Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Meski begitu Yusril mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada DPR untuk menilai baik buruknya menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden.
Pemerintah akan mengajukan pasal penghinaan presiden dalam revisi Undang-undang KUHP yang sedang dibahas DPR. Dalam pasal baru itu, pemerintah mengklaim penghinaan presiden tidak dikenai hukuman asalkan untuk kepentingan publik dan membela diri. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi sudah membatalkan pasal penghinaan kepada Presiden dalam KUHP.
Editor: Malika
- pasal penghinaan terhadap presiden
- revisi RUU KUHP
- RUU KUHP
- Yusril Ihza Mahendra
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!