BERITA

Anggota Komisi Hukum DPR Isyaratkan Tolak Pasal Penghinaan Presiden

"Pasal tersebut seharusnya tidak bisa dimasukkan lagi dalam revisi, lantaran secara prinsip sama dengan pasal yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi"

Ninik Yuniati dan Rio Tuasikal

Anggota Komisi Hukum DPR Isyaratkan Tolak Pasal Penghinaan Presiden
Ilustrasi ruang sidang Dewan Perwakilan Rakyat

KBR, Jakarta- Anggota Komisi yang membidangi permasalahan hukum di DPR, Arsul Sani, menegaskan akan menolak pasal penghinaan terhadap presiden bila publik menentang. Bahkan menurutnya, pasal tersebut seharusnya tidak bisa dimasukkan lagi dalam revisi, lantaran secara prinsip sama dengan pasal yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini juga menentang pandangan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, tentang perubahan dari delik biasa menjadi delik aduan. Menurutnya, delik aduan termuat dalam pasal penghinaan biasa yang saat ini telah berlaku.

"Saya agak tidak setuju dengan apa yang disampaikan oleh Pak Menkumham, karena kalau itu merupakan delik aduan, justru tidak perlu ada pasal itu, kenapa? artinya kan presiden atau wakil presiden harus mengadu ke polisi, kalau seperti itu, pakai pasal penghinaan biasa kan bisa. Seperti yang berlaku untuk semua warga negara, ketika kemudian dihina, dinista atau difitnah, dia kemudian bisa mengadu ke polisi," kata Arsul Sani di KBR Pagi, (6/8).

Anggota Komisi Hukum DPR Arsul Sani menambahkan, pemerintah telah mengirimkan rancangan revisi UU KUHP kepada dewan pada masa sidang sebelumnya. Kata dia, pembahasan revisi akan dimulai minggu depan (14 Agustus) setelah reses

Cukup Gunakan Pasal Pencemaran Nama Baik

Sementara itu, Pengamat Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin, menolak usulan pasal penghinaan kepada presiden dihidupkan kembali di KUHP. Menurutnya, pasal penghinaan ini bersifat sangat subjektif. Penegak hukum bekerja atas dasar suka tidka suka. Kata dia, orang yang menjabat sebagai presiden harus disamakan dengan warga negara biasa.

"Seorang presiden tetap boleh tersinggung. Tapi jangan dengan bungkusan lembaga kepresidenan, kemudian aparat-aparat negara itu proaktif. Ini yang berbahaya," jelas Irman dalam KBR Pagi, Kamis (6/8/2015) pagi. "Jadi siapa pun yang jadi presiden nanti, kalau ada yang tersinggung silakan pakai pasal pencemaran nama baik biasa yang sifatnya penghinaan kepada warga negara itu," jelasnya.

Ia juga menambahkan, meski pasal penghinaan tidak ada, bukan berarti masyarakat boleh menghina presiden seenaknya. Pemerintah berencana menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden di KUHP. Orang yang melanggar diancam dengan penjara maksimal 5 tahun. Menkumham Yasonna Laoly mencontohkan, penghinaan ini salah satunya membuat lelucon dan meme tentang presiden di media sosial. Dia mengatakan kritik tidak termasuk penghinaan.

Aturan soal penghinaan terhadap presiden yang sebelumnya dihapus MK persisnya tercantum pada Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP. Ketiga pasal itu dihapus karena dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan rentan disalahartikan.

Editor: Bambang Hari


  • pasal penghinaan terhadap presiden
  • komisi hukum dpr
  • Arsul Sani

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!