HEADLINE

38 Kapal Asing Ilegal Ditenggelamkan Jadi Rumpon Ikan

38 Kapal Asing Ilegal Ditenggelamkan Jadi Rumpon Ikan

KBR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama TNI Angkatan Laut dan Kepolisian Indonesia hari ini kembali menenggelamkan 38 kapal pelaku pencurian ikan.

Penenggelaman tersebut dilakukan serentak dari berbagai lokasi. Di antaranya Perairan Pontianak, Bitung, Belawan, Ranai, Tarempa dan Perairan Tarakan.


Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, aksi ini merupakan bentuk keseriusan kementerian dan para penegak hukum dalam menjaga kedaulatan perairan Indonesia.


Sementara itu, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Asep Burhanudin menyebutkan kapal-kapal tersebut ditenggelamkan menggunakan dinamit berdaya ledak rendah. Dengan cara itu, kondisi kapal tetap terjaga atau tidak hancur dan dapat berfungsi sebagai rumpon atau tempat tinggal ikan di lokasi penenggelaman. Diharapkan, kapal-kapal itu menjadi habitat baru bagi ikan-ikan di perairan.


Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing dilakukan dengan mengacu pada Pasal 76A UU No. 45/2009, yaitu benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri, dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana diatur dalam KUHAP.


Dari 38 kapal hasil tangkapan itu, Kementerian Kelautan menenggelamkan 15 kapal di perairan Pontianak, di perairan Bitung sebanyak delapan kapal, dan di perairan Belawan sebanyak tiga kapal.


TNI AL juga menenggelamkan dari lokasi yang berbeda, yaitu di perairan Ranai sebanyak lima kapal, di perairan Tarempa sebanyak tiga kapal, dan perairan Tarakan sebanyak empat kapal.


Editor: Agus Luqman 

  • Susi Pudjiastuti
  • Illegal Fishing
  • penenggelaman kapal
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • pencurian ikan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!