1,800 Koruptor Dapat Remisi Dasawarsa
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan hari ini ada 1800-an narapidana korupsi yang diberikan remisi atau pengurangan masa hukuman.

Menteri Hukum & HAM Yasonna Laoly memberikan remisi dasawarsa kepada 1,800 narapidana koruptor. (Foto: Aisyah Khairunnisa)
KBR,
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan hari ini ada
1800-an narapidana korupsi yang diberikan remisi atau pengurangan masa hukuman.
Yasonna menegaskan bahwa remisi itu adalah remisi dasawarsa, yaitu potongan hukuman penjara yang diberikan setiap 10 tahun kemerdekaan Indonesia.
"Ya ini remisi dasawarsa. Kalau remisi biasa (diatur dalam) PP 99. Kalau dasawarsa kan tidak tunduk ke situ, karena ini hadiah negara," kata selepas upacara Bendera di Istana Merdeka, Senin (17/8/2015).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan masih ada lebih dari 800 napi koruptor yang tidak mendapat remisi. Ini lantaran Kementerian masih melakukan kajian untuk menyelaraskan sejumlah aturan berbeda soal remisi. Yaitu aturan pengetatan pemberian remisi untuk koruptor dan aturan pemberian remisi dasawarsa.
Tiga napi koruptor yang tidak mendapat remisi diantara adalah Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, terpidana korupsi Wisma Atlet Angelina Sondakh dan bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Pemberian remisi istimewa terhadap koruptor pada saat peringatan HUT kemerdekaan ke-70 RI mendapat reaksi negatif dari publik. Wakil Koordinator LSM Indonesia Corruption Watch ICW Emerson Yuntho mengatakan remisi dasawarsa bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Aturan remisi dasawarsa menggunakan Instruksi Presiden (Inpres) tahun 1955 atau sudah berumur 60 tahun. Sedangkan aturan remisi saat ini menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No 99/2012, dimana ada syarat-syarat pemberian remisi bagi koruptor.
"Jokowi pernah mengatakan tidak akan berikan koruptor remisi, tapi sekarang kenapa diberikan? Ini ada yang tak sejalan. Kenapa Jokowi tak menegur Menteri Hukum dan HAM Yasona?" kata Emerson Yuntho kepada KBR.
Editor: Agus Luqman
Yasonna menegaskan bahwa remisi itu adalah remisi dasawarsa, yaitu potongan hukuman penjara yang diberikan setiap 10 tahun kemerdekaan Indonesia.
"Ya ini remisi dasawarsa. Kalau remisi biasa (diatur dalam) PP 99. Kalau dasawarsa kan tidak tunduk ke situ, karena ini hadiah negara," kata selepas upacara Bendera di Istana Merdeka, Senin (17/8/2015).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan masih ada lebih dari 800 napi koruptor yang tidak mendapat remisi. Ini lantaran Kementerian masih melakukan kajian untuk menyelaraskan sejumlah aturan berbeda soal remisi. Yaitu aturan pengetatan pemberian remisi untuk koruptor dan aturan pemberian remisi dasawarsa.
Tiga napi koruptor yang tidak mendapat remisi diantara adalah Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, terpidana korupsi Wisma Atlet Angelina Sondakh dan bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Pemberian remisi istimewa terhadap koruptor pada saat peringatan HUT kemerdekaan ke-70 RI mendapat reaksi negatif dari publik. Wakil Koordinator LSM Indonesia Corruption Watch ICW Emerson Yuntho mengatakan remisi dasawarsa bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Aturan remisi dasawarsa menggunakan Instruksi Presiden (Inpres) tahun 1955 atau sudah berumur 60 tahun. Sedangkan aturan remisi saat ini menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No 99/2012, dimana ada syarat-syarat pemberian remisi bagi koruptor.
"Jokowi pernah mengatakan tidak akan berikan koruptor remisi, tapi sekarang kenapa diberikan? Ini ada yang tak sejalan. Kenapa Jokowi tak menegur Menteri Hukum dan HAM Yasona?" kata Emerson Yuntho kepada KBR.
Editor: Agus Luqman
Berita Terkait
Most Popular / Trending
Recent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 20
Kabar Baru Jam 19
Kabar Baru Jam 18
Kabar Baru Jam 17
Bekas Napi Koruptor Harus Jeda Lima Tahun Sebelum Maju di Pilkada