HEADLINE

Vaksin Berbayar Langgar Hak Asasi Kesehatan Masyarakat

""Program vaksinasi berbayar sangat melanggar hak asasi kesehatan masyarakat yang juga dilindungi UUD 1945.""

Heru Haetami

Vaksin Berbayar Langgar Hak Asasi Kesehatan Masyarakat
Suasana vaksinasi pencegahan COVID-19 di salah satu mal di Bintaro, Tangerang Selatan, pada 11 Juli 2021. (Foto: Gaper Fadli/KBR)

KBR, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pembatalan rencana vaksin gotong royong berbayar untuk kategori individu. Pengurus Harian YLKI Agus Suyatno mengatakan, vaksinasi gotong royong harus dikembalikan pada kebijakan semula, yang membayar adalah pihak perusahaan, bukan individual.

"Selama ini kan seolah-olah ini muncul tiba-tiba. Di awal itu kan informasinya bahwa vaksin gotong-royong itu hanya akan dipakai atau digunakan oleh perusahaan. Jadi vaksin mandiri oleh perusahaan kemudian perusahaan membiayai untuk di vaksin kan kan kepada karyawan mereka. Jadi perusahaan yang membayar kemudian digratiskan kepada karyawan mereka itu kan selama ini selama ini yang ada di masyarakat seperti itu," kata Agus kepada KBR, Senin (12/7/2021)

Agus Suyatno menuturkan kehadiran vaksinasi berbayar tidak boleh mengganggu program vaksinasi nasional.

"Harapan YLKI ini tidak menambah kegaduhan dan keriuhan yang ada di masyarakat. Karena selama ini vaksin yang gratis itu kan belum 100 persen masyarakat menyetujui. Artinya masih ada kelompok-kelompok tertentu yang menolak khawatir terhadap vaksinasi kemudian kalau muncul dengan model berbayar ini menjadi semakin terbelah dan akan berpotensi memunculkan hoaks-hoaks yang baru dan itu harus diperangi. Kalau kemudian dikembangkan menjadi vaksin secara perseorangan, berbayar, ini juga perlu informasi yang detail perlu informasi yang lebih jernih. Jadi komunikasi inilah yang harus dibangun lebih intens sebelum rencana atau program vaksinasi berbayar secara individual ini diluncurkan," urainya.

Kalau membuka vaksinasi berbayar, lanjut Agus, hendaknya bisa di daerah yang memang sudah tercakupi vaksin gratisnya secara cukup.

"Jangan sampai dibuka di daerah atau di wilayah yang coverage vaksinasinya masih rendah. Ini akan memunculkan kekhawatiran bahwa jangan-jangan akan dialihkan ke berbayar semua. Ini jangan sampai terjadi sehingga tetap yang diutamakan adalah vaksinasi yang dari pemerintah, program pemerintah artinya vaksinasi yang tidak berbayar sehingga ketika muncul vaksinasi berbayar dilakukan atau disebar di daerah-daerah yang yang di daerah-daerah yang cukup tinggi sehingga pilihan masyarakat ada vaksin yang gratis dan vaksin yang berbayar. Tetap kalau menurut YLKI vaksin program pemerintah yang gratis ini harus diutamakan,'' urainya.

Jangan Ambil Untung

Sementara itu, relawan LaporCOVID19, Amanda Tan yang mengingatkan kembali bahwa sesuai pernyataan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), vaksin merupakan barang milik publik. Karena itu, menurut Amanda, vaksin tidak boleh diperjualbelikan. Bahkan seharusnya, pemerintah wajib menyediakannya secara gratis untuk seluruh rakyat.

"Vaksin haruslah gratis karena menurut WHO vaksin adalah public goods untuk menyelamatkan jiwa. Vaksin tidak boleh diperjualbelikan apalagi di tengah situasi pandemi yang sangat kritis dan genting seperti saat ini. Program vaksinasi berbayar sangat melanggar hak asasi kesehatan masyarakat yang juga dilindungi UUD 1945," ujar relawan LaporCOVID19 Amanda Tan (12/7/2021).

Relawan LaporCOVID19, Amanda Tan menegaskan, sangat tidak etis bagi pemerintah untuk memperjualbelikan vaksin COVID-19. Karena itu, bila pemerintah mulai memperjualbelikan vaksin COVID-19, maka itu artinya pemerintah melanggar hak asasi kesehatan masyaraat demi meraup untung secara finansial.

Ditunda

Di lain pihak, BUMN PT Kimia Farma memutuskan untuk menunda pelaksanaan vaksinasi gotong royong berbayar. Semula, program itu dijadwalkan dimulai hari ini. Sekretaris Perusahaan Kimia Farma, Ganti Winarno Putro mengatakan, penundaan dilakukan hingga pemberitahuan lebih lanjut. Ia menyebut penundaan dilakukan lantaran besarnya animo dan pertanyaan yang masuk dari masyarakat. Sembari menunggu jadwal pasti, Kimia Farma akan melakukan sosialisasi serta pengaturan pendaftaran calon peserta.

Editor: Fadli Gaper

  • YLKI
  • Vaksin Berbayar
  • Kimia Farma
  • Hak Asasi Kesehatan Masyarakat

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!