HEADLINE

Tak Kenal Sanksi Sosial, Kurungan Penjara Disiapkan untuk Pelanggar PPKM

""Yang perlu kita ketahui di sini kenapa harus disempurnakan? Hukum Indonesia tidak mengenal yang namanya sanksi sosial.""

Dwi Reinjani

Tak Kenal Sanksi Sosial, Kurungan Penjara Disiapkan untuk Pelanggar PPKM
Petugas Pemkot Jakarta Timur siapkan kertas segel bagi pelanggar aturan PPKM. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Pemerintah Provnisi DKI Jakarta saat ini sedang melengkapi aturan sanksi bagi pelanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Regulasi itu akan memuat siapa penyidik, dan sanksi pidana apa yang akan diberikan kepada masyarakat pelanggar aturan.

Menurut juru bicara Polda Metro Jaya Yusri Yunus, sanksi pidana lebih memiliki efek dibandingkan sanksi sosial.

"Di dalam Peraturan Daerah 02 DKI Jakarta itu diatur sanksi-sanksinya, di situ mulai dari teguran tertulis, sanksi sosial, denda, kemudian juga ada administrasi pencabutan izin dan segalanya. Yang perlu kita ketahui di sini kenapa harus disempurnakan? Hukum Indonesia tidak mengenal yang namanya sanksi sosial, dalam peraturan pidana ini harus memiliki peraturan yang formal, bagaimana menjalankan aturan dari hukum itu dan siapa penyidiknya," ujar Yusri dalam konferensi pers, Jumat (23/07/2021).

Yusri menambahkan, meskipun sanksi yang dikedepankan adalah sanksi pidana, tapi hukuman tidak akan dijatuhkan semena-mena.

Para pelanggar aturan PPKM akan dikenakan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan, dan akan diproses hingga persidangan. Dalam proses sidang cepat itulah akan diputuskan oleh hakim, berapa denda dan berapa masa hukuman penjara yang akan dijatuhkan.

"Nah, Perda ini yang disempurnakan, sehingga sanksi sosial itu tidak ada, dendanya ada dan kurungannya, tapi itu keputusan dari pada hakim seperti apa? bukan berarti langsung dikurung enggak, teman-teman masih liat yang kemarin di daerah Jawa barat, pelanggaran Operasi Yustisi dendanya Rp5 juta karena tidak dilaksanakan kemudian keputusan hakim dikurung tiga hari," ujarnya.

Selain itu, Yusri juga menjelaskan peran Satpol PP dalam pelaksanaan peraturan PPKM saat ini. Menurutnya selain Kepolisian dan TNI, Satpol PP kini memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan, dengan pendampingan dari kepolisian. Hal ini dilakukan lantaran menurut Yusri, DKI Jakarta merupakan wilayah yang luas, dan tidak akan sanggup termonitor hanya dengan bantuan Kepolisian dan TNI.

Editor: Fadli Gaper

  • PPKM Darurat
  • Sanksi PPKM
  • Polda Metro Jaya
  • Pemprov DKI Jakarta

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!