HEADLINE

PPKM Darurat di Luar Jawa-Bali, Lampung Sekat Perbatasan

""Jika ada pelaku perjalanan yang tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka dengan terpaksa diminta untuk putar balik.""

Agus Susanto, Resky Novianto

PPKM Darurat di Luar Jawa-Bali, Lampung Sekat Perbatasan
Ilustrasi: Penumpang di terminal tipe A Rajabasa Lampung, Lampung, Selasa (6/7/2021). (Antara/Ardiansyah)

KBR, Lampung- Penyeberangan Bakahueni yang ada di wilayah Lampung Selatan akan diberlakukan penyekatan. Penyekatan dalam rangka  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat di l uar Jawa-Bali tersebut dilakukan bertujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat yang ingin ke Pulau Jawa maupun sebaliknya. 

Pemerintah Provinsi Lampung akan bekerja sama dengan personil TNI dan Polri untuk menyekat.

"Selain melakukan penyekatan di penyeberangan Bakahueni. Kami juga akan melakukan penyekatan di kilometer 240 jalan tol trans Sumatra," Kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo, Minggu (11/7/2021).

Lanjut Bambang,  untuk di Pulau Jawa penyekatan dilakukan di penyeberangan Merak, dua penyeberangan tersebut yakni Bakahueni dan Merak merupakan jalur alternatif Pulau Jawa menuju Pulau Sumatra dan sebaliknya.

Kata Bambang,  ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pelaku perjalanan. Di antaranya adalah menunjukkan kartu vaksin, menunjukkan hasil PCR. Tetapi jika kendaraan pengangkut logistik dan barang keperluan negara cukup menunjukan kartu vaksin.

"Jika ada pelaku perjalanan yang tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka dengan terpaksa diminta untuk putar balik." Tegas Bambang.

Sebelumya  Pemerintah memberlakukan pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di 15 Kabupaten/Kota di luar Jawa-Bali, mulai Senin,  11 hingga 20 Juli mendatang. Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi mengatakan 15 daerah tersebut di antaranya Kota Tanjung Pinang, Singkawang, Padang Panjang, Balikpapan, Bandar Lampung, Pontianak, Manokwari, Sorong, Batam, Bontang, Bukittinggi, Berau, Padang, Mataram, dan Kota Medan.

"Pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten/Kota di luar Jawa Bali yang menerapkan PPKM darurat, ditetapkan sesuai dan sejalan dengan PPKM darurat yang berlaku di Jawa-Bali. Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Immendagri) Nomor 15,16, dan 18 Tahun 2021," ujar Dedy dalam konferensi pers daring, Sabtu (11/7/2021).

Dedy mengatakan, pemerintah daerah harus berkoordinasi lintas sektor. Kata dia, aturan wajib antara lain work from home 100 persen di sektor non esensial, work from home 50 persen di sektor esensial, work from office 100 persen di sektor kritikal dengan protokol kesehatan ketat, kegiatan belajar mengajar daring, kapasitas pusat perbelanjaan dan toko dibatasi 50 persen dan buka hingga 20.00 WIB, restoran dan kafe hanya boleh pesan bawa, tempat ibadah dan resepsi pernikahan ditiadakan, serta tetap diberlakukannya PPKM mikro tingkat RT dan RW.

Dedy menambahkan, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan agar TNI di daerah, turut menangani pasien COVID-19 yang tidak bergejala atau yang bergejala ringan. 

Selain itu, Koordinator PPKM darurat juga mengarahkan agar TNI mengumpulkan data-data kasus positif, yang nantinya akan dijadikan dasar untuk mendirikan shelter atau tempat-tempat perawatan TNI

"Akan diatur oleh Kemenkes lokasinya dan tenaga kesehatan dan dokter dari TNI dan dalam masa pendidikan dan TNI akan diberi tugas untuk mendistribusikan obat," pungkasnya.Pemerintah akhirnya menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk daerah luar Jawa dan Bali.

Kata Menko Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto  pemberlakuan dilakukan merujuk pada level penilaian.

"Kita lihat dari berdasarkan parameter untuk PPKM darurat di mana level asesmen  di level 4, BOR di atas 65 persen dan kasus naik signifikan dan capaian vaksinasi kurang dari 50 persen. Maka pemerintah mendorong beberapa daerah untuk diberlakukan PPKM Darurat," kata Airlangga dalam siaran pers secara daring, Jumat (9/7/2021).

 

Editor: Rony Sitanggang

  • PPKM Darurat Luar Jawa-Bali
  • PPKM Darurat 12 Juli 2021
  • Airlangga Hartarto

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!