BERITA

PPKM Darurat, KAI Daop 3 Cirebon Batalkan 21 Perjalanan Kereta

"Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Kereta Api pada Masa Pandemi."

PPKM Darurat, KAI Daop 3 Cirebon Batalkan 21 Perjalanan Kereta
Kereta api tujuan Surabaya siap diberangkatkan dari Stasiun Cirebon, Jawa Barat, Senin, 5 Juli 2021. Foto: Frans Mokalu/KBR

KBR, Cirebon- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) III Cirebon, Jawa Barat, membatalkan keberangkatan 21 perjalanan kereta api selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Kereta Api pada Masa Pandemi COVID-19.

Saat ini, kereta api yang beroperasi dan melintas di Daop III sebanyak 22 perjalanan. Rinciannya, tujuan Jakarta sebanyak 10 perjalanan, tujuan Surabaya 5 perjalanan, ke arah Solo dan Malang masing-masing 2 perjalanan, sementara untuk tujuan Bandung, Blitar dan Tegal masing-masing 1 perjalanan.

Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Suprapto mengatakan kebijakan tersebut dijalankan untuk mendukung pemerintah dalam upaya mengendalikan laju penyebaran COVID-19 antar-daerah.

"Kami mendukung penuh langkah yang diambil pemerintah dalam menghentikan penyebaran COVID-19," katanya, Senin, (5/07/2021).

Ia menjelaskan, penghentian perjalanan puluhan KA, membuat lebih dari seratus calon penumpang membatalkan perjalanan mereka. Ratusan penumpang itu berencana pergi ke beberapa daerah tujuan, yakni DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan lainnya.

"Sehubungan dengan tidak beroperasionalnya 21 KA, menurut data pagi tadi sekitar pukul 08.00 Wib sebanyak 124 penumpang yang membatalkan perjalanan," imbuhnya.

Suprapto menambahkan, bagi penumpang yang hendak melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi KA selama masa PPKM Darurat harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya wajib menyertakan surat vaksin COVID-19, surat bebas COVID-19 yang dibuktikan dengan hasil tes Antigen dan tes PCR.

"Berlaku bagi penumpang perjalanan jarak jauh usia 18 tahun ke atas," pungkasnya.

Editor: Sindu

  • KAI Daop 3
  • Daop 3 Cirebon
  • PT KAI
  • Covid-19
  • PPKM Darurat
  • Pembatalan Perjalanan KAI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!