HEADLINE

Pemerintah Berlakukan PPKM Darurat di Luar Jawa-Bali

""Maka pemerintah mendorong beberapa daerah untuk diberlakukan PPKM Darurat.""

Heru Haetami

Pemerintah Berlakukan PPKM Darurat di Luar Jawa-Bali
Ilustrasi penegakan aturan PPKM Darurat. (Foto:: ANTARA)

KBR, Jakarta - Pemerintah akhirnya menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk daerah luar Jawa dan Bali.

Menko Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, ada 15 kabupaten/kota yang akan memberlakukan PPKM Darurat mulai 12 Juli 2021.

"Kita lihat dari berdasarkan parameter untuk PPKM darurat di mana level assessment di level 4, BOR di atas 65 persen dan kasus naik signifikan dan capaian vaksinasi kurang dari 50 persen. Maka pemerintah mendorong beberapa daerah untuk diberlakukan PPKM Darurat," kata Airlangga dalam siaran pers secara daring, Jumat (9/7/2021).

Menko Perekonomian yang juga Ketua KPC-PEN Airlangga Hartarto menambahkan, peraturan PPKM Darurat untuk 15 daerah itu akan mengikuti PPKM Darurat yang sudah lebih dulu diterapkan di Jawa dan Bali per 3 hingga 20 Juli 2021.

Adapun 15 kabupaten/kota yang akan menerapkan PPKM Darurat, adalah: Adapun 15 daerah yang ditetapkan untuk melaksanakan PPKM Darurat berasal dari delapan provinsi dengan rincian sebagai berikut: Sumatera Barat (Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, Kota Padang), Kepulauan Riau (Kota Tanjung Pinang, Kota Batam), Lampung (Kota Bandar Lampung), Sumatera Utara (Kota Medan), Kalimantan Timur (Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kabupaten Berau), Kalimantan Barat (Kota Singkawang, Kota Pontianak), Papua Barat (Kabupaten Manokwari, Kota Sorong), Nusa Tenggara Barat (Kota Mataram).

Airlangga melanjutkan, aturan akan disesuaikan dengan PPKM Darurat Jawa-Bali yang sudah berlangsung sejak 3-20 Juli 2021. Aturan juga akan dirinci lagi dalam Instruksi Kementerian Dalam Negeri. "Pengaturan pembatasan kegiatan tersebut mengikuti PPKM Darurat yang ada di Jawa-Bali," ujarnya.

Jangan Asal Menghukum Pelanggar

Sosiolog dari Universitas Airlangga, Surabaya, Bagong Suyanto menilai, pemerintah cenderung menerapkan kebijakan yang bersifat regulatif. Akibatnya, pada setiap operasinya di lapangan, tujuannya seringkali hanya untuk memberikan sanksi hukuman bagi pelanggar. Sementara di sisi lain, pemerintah kurang memberikan apresiasi kepada masyarakat yang tetap mematuhi protokol kesehatan selama PPKM Darurat.

“Ini yang membuat kenapa kok kesannya itu lebih banyak sifatnya menghukum daripada memahami bahwa masyarakat juga sebetulnya korban dari situasi pandemi ini. Cenderung masyarakat, dunia usaha itu diperlakukan seperti terdakwa yang disalah-salahkan,” ujar Bagong kepada KBR, Jumat (9/7/2021).

Bagong menambahkan, tindakan tegas yang dilakukan aparat seringkali didasari oleh kecemasan yang luar biasa terhadap ancaman penyebaran Covid-19. Sehingga mereka beberapa kali bertindak kebablasan dalam menerapkan aturan. 

Sebelumnya diberitakan, seorang penjual bubur ayam di Tasikmalaya, Jawa Barat harus rela dikenakan sanksi denda hingga Rp5 juta. Hal itu akibat penjual bubur ayam tadi menerima pelanggan saat malam hari, meskipun sudah sempat dilarang dengan alasan pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali.

Editor: Fadli Gaper

  • PPKM Darurat Luar Jawa-Bali
  • PPKM Darurat 12 Juli 2021
  • Airlangga Hartarto

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!