BERITA

Ombudsman RI Temukan Maladministrasi Tes TWK, 75 Pegawai KPK Tempuh Jalur Hukum

Ombudsman RI Temukan Maladministrasi Tes TWK, 75 Pegawai KPK Tempuh Jalur Hukum
Aktivis Greenpeace menembakkan sinar laser bertuliskan "berani jujur pecat" saat aksi di Gedung KPK Jakarta, Senin (28/6/2021). (Foto: ANTARA/Galih Pradipta)

KBR, Jakarta - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) akan melakukan upaya hukum lebih lanjut menyusul temuan Ombudsman RI terkait proses alih status pegawai KPK baru-baru ini.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK nonaktif, Rasamala Aritonang, yang menjadi perwakilan 75 pegawai KPK tak lolos TWK.

Rasamala mengatakan, terdapat tiga temuan yakni maladministrasi, pelanggaran prosedural dan penyalahgunaan wewenang.

“Terkait dengan tiga kata kunci (temuan) ini, kami mempertimbangkan dan mendorong upaya hukum lebih lanjut untuk memeriksa lebih jauh motif-motif apa yang mendasari dilakukannya berbagai pelanggaran serius tersebut,” kata Rasamala dalam konferensi pers secara daring, Rabu (21/7/2021).

Rasamala mengatakan, upaya hukum bisa dilakukan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK jika ditemukan pelanggaran etik dari pimpinan KPK.

Sedangkan gugatan maladministrasi akan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan melihat sejumlah fakta dan bukti yang ada.

Rasmala menyebut penyalahgunaan wewenang akan dilihat dari indikasi pidana sehingga akan dilaporkan ke kepolisian.

“Kalau nanti ada hubungannya misalnya dengan beberapa pegawai yang masuk dalam 75 pegawai ini yang dari penyidik dan penyelidik, nanti kita lihat hubungannya juga terkait dengan pelaksanaan tugas mereka. Kalau memang ada, maka itu ada ancaman norma pidana dan nanti kita lihat kemungkinan untuk memproses ini bisa KPK atau kepolisian,” tuturnya.

Rasamala menyampaikan, finalisasi keputusan upaya hukum lanjutan ini akan dilakukan pada Agustus atau September 2021 dengan terlebih dahulu mengkaji hasil pemeriksaan Ombudsman. Hal itu pun menyesuaikan batas waktu pengangkatan 75 pegawai KPK sembari menunggu hasil pemeriksaan Komnas HAM.

Temuan Ombudsman

Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan potensi pelanggaran administrasi atau maladministrasi atas proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengatakan, terdapat tiga isu utama yang menjadi fokus Ombudsman RI dalam proses pemeriksaan. Temuan itu diperoleh usai Ombudsman RI melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pengaduan perwakilan 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan beberapa waktu lalu.

“Temuan pertama adalah berkaitan dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Yang kedua adalah pada proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN, dan yang ketiga adalah pada tahap penetapan hasil asesmen tes wawancara kebangsaan atau TWK,” kata Najih dalam konferensi pers secara daring, Rabu (21/7/2021).

Nantinya, hasil temuan itu akan disampaikan kepada Ketua KPK Firli Bahuri beserta pimpinan KPK lainnya. Termasuk juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (Kepala BKN) Bima Haria Wibisana dan Presiden Joko Widodo.

“Surat saran akan kita sampaikan kepada Presiden agar temuan maladministrasi yang didapati oleh pemeriksaan Ombudsman ini bisa ditindaklanjuti dan diambil langkah-langkah selanjutnya,” ujar Najih.

Sebelumnya, 75 pegawai KPK melaporkan jajaran pimpinan KPK ke Ombudsman RI atas dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) pada Mei lalu. Selain Ombudsman RI, pegawai KPK juga melayangkan aduan ke Komnas HAM.

Editor: Agus Luqman

  • KPK
  • TWK
  • Ombudsman RI
  • SaveKPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!