BERITA

Masuk Indonesia, WNA Wajib Sertakan Kartu Vaksin dan Tes Negatif PCR

"WNI juga wajib terlebih dahulu menunjukkan PCR negatif Covid-19 sebelum kedatangan. "

Masuk Indonesia, WNA Wajib Sertakan Kartu Vaksin dan Tes Negatif PCR
Ilustrasi warga negara asing di bandara.

KBR, Jakarta- Pemerintah mewajibkan warga negara asing (WNA) membawa bukti telah melakukan tes polymerase chain reaction (PCR) negatif dan menunjukkan kartu vaksin Covid-19, saat masuk ke Indonesia.

Aturan bagi warga asing ini diberlakukan sejalan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Hal ini disampaikan juru bicara Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marives) Jodi Mahardi dalam konferensi pers secara daring, Minggu, 4 Juli 2021.

"Seluruh warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia, wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil PCR negatif Covid-19. Saat tiba di gerbang kedatangan internasional, mulai Selasa 6 Juli 2021, ketentuan detail dan petunjuk dari aturan ini segera akan diatur oleh Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19. Bagi WNA dan WNI yang baru datang ke Indonesia, wajib menjalani karantina selama delapan hari dengan dua kali tes PCR," ujar Jodi dalam konferensi pers daring, Ahad (4/7/2021).

Jodi menegaskan aturan ini juga diberlakukan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang akan masuk ke Indonesia. Kata dia, WNI wajib terlebih dahulu menunjukkan PCR negatif Covid-19 sebelum kedatangan. Namun, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin, karena akan segera dilakukan vaksinasi ketika tiba di tanah air.

Pengecualian sertifikat vaksin juga diberikan kepada diplomat dan kunjungan pejabat asing setingkat menteri sesuai dengan praktik hubungan diplomatik yang juga diterapkan negara lain. Sedangkan mengenai batas karantina selama delapan hari, hal itu dilakukan sesuai arahan Kementerian Kesehatan.

PPKM Darurat

Sebelumnya, kasus Covid-19 di tanah air terus meningkat pascalibur Lebaran. Per kemarin, kasus positif Covid-19 bertambah 27.233, dengan angka kematian mencapai 555 orang. Dengan penambahan tersebut, total kasus terkonfirmasi Covid-19 di Indonesia mencapai 2.256.851.

Kondisi ini membuat pemerintah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali, mulai 3-20 Juli 2021. Kegiatan masyarakat dan ekonomi akan dibatasi sesuai dengan aturan pembatasan. Ada tiga sektor yang diatur, yakni nonesensial, esensial, dan kritikal.

Sektor kritikal antara lain meliputi sektor energi, kesehatan, keamanan dan logistik. Sektor ini bisa beroperasi langsung dari kantor dengan kapasitas 100 persen, namun dengan protokol kesehatan ketat. Pemerintah menargetkan bisa menurunkan kasus hingga di bawah 10 ribu per hari.

Editor: Sindu

  • Pintu masuk WNA
  • Aturan masuk WNA
  • Aturan masuk Indonesia
  • WNI
  • Kemenhub
  • COvid-19
  • PPKM Darurat
  • Satgas Covid-19

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!