BERITA

Kemenag Larang Masyarakat Takbiran Keliling Jelang Iduladha

"Namun demikian, pemerintah memberikan kelonggaran..."

Yovinka Ayu

Kemenag Larang Masyarakat Takbiran Keliling Jelang Iduladha
Ilustrasi takbiran keliling. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Kementerian Agama (Kemenag) melarang masyarakat untuk melakukan takbiran keliling dalam rangka menyambut Hari Raya Iduladha yang akan jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021.

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kerukunan Umat Beragama, Ishfah Abidal Aziz mengatakan larangan itu berlaku di daerah yang sedang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat maupun daerah zona hijau.

“Pelaksanaan takbir keliling yang dilaksanakan dengan berjalan kaki ataupun menggunakan kendaraan, berarak-arakan itu mutlak tidak diperbolehkan, karena ini akan memancing munculnya kerumunan di masyarakat,” ujar Ishfah dalam diskusi daring di kanal YouTube Kemkominfo TV, Rabu (14/7/2021).

Namun demikian, Ishfah mengatakan pemerintah memberikan kelonggaran kepada masyarakat yang ingin melaksanakan takbiran di masjid ataupun musala khusus untuk daerah aman Covid-19.

“Pelaksanaan takbiran yang dilaksanakan di masjid dan musala untuk daerah-daerah yang dinyatakan sebagai zona aman oleh pemerintah setempat atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat, maka dapat dilaksanakan maksimal 10 persen dari kapasitas yang ada,” jelasnya.

Ketentuan itu tercantum dalam surat edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M.

Nantinya, ketentuan tersebut akan diatur lebih rinci dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021 yang saat ini masih disusun Kementerian Agama.

Editor: Sindu

  • Takbiran
  • Takbir Keliling
  • Kemenag
  • Iduladha
  • COVID-19
  • PPKM Darurat
  • Satgas Covid-19
  • kurban

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!