HEADLINE

Jangan Persyaratkan KTP untuk Terima Bansos Pandemi COVID-19

""Tujuannya agar masyarakat yang terkendala tanda pengenal, dapat tetap menerima perlindungan terhadap Covid-19.""

Sadida Hafsyah

Jangan Persyaratkan KTP untuk Terima Bansos Pandemi COVID-19
Seorang warga memperlihatkan sejumlah uang Bantuan Sosial Tunai di Kantor Pos Dumai, Riau (17/2/2021). (Foto: ANTARA/Aswaddy Hamid)

KBR, Jakarta - Pemerintah diminta tidak mengandalkan syarat fisik Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendata masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Sosiolog dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Arie Sudjito mengatakan, dengan tidak menggunakan syarat KTP, maka kelompok masyarakat minoritas dan rentan yang belum memiliki KTP, tetap dapat mengakses perlindungan sosial dari pemerintah di masa pandemi Covid-19, seperti bantuan sosial (Bansos) dan vaksin COVID-19.

"Manfaatkan institusi desa untuk gerak itu. Kampung, kemudian RW, gerakkan itu untuk mengidentifikasi dengan kecepatan yang ada. Pakai teknologi. Kecuali teknologi yang berjauhan bisa dibantu dengan beberapa aspek. Tapi sebagian besar kita bisa pakai teknologi, WhatsApp Group, satu itu. Kedua, tolong libatkan juga civil society component sebagai komponen penting. Entah itu melibatkan sebagai relawan, sebagai kader di PKK, karang taruna, dan sebagainya," ujar Arie saat dihubungi KBR (27/07/21).

Ia melanjutkan, pendataan warga perlu juga dilakukan secara manual dengan melibatkan seluruh komponen desa, bahkan di tingkat komunitas lebih kecil seperti RT/RW. Kondisi darurat pandemi Covid-19 saat ini, tidak cukup jika hanya terpaku pada birokrasi normal saja.

"Tugas kepala desa itu kan pemimpin rakyat, tapi sebagai pelayan rakyat juga. Saya yakin kalau didorong ke sana, dia bisa. Cuma mungkin kabupaten tidak pro-aktif. Bagaimanapun situasi darurat, nggak bisa mungkin ini mengandalkan juga pemerintah kabupaten. Tapi ini bisa diatasi dengan suntikan komponen lewat organ-organ di desa itu. Dan relawan itu pasti mau," kata dia.

Berdasarkan pengamatannya, jika organ desa aktif terlibat dalam pendataan penanganan Covid-19, kebutuhan masyarakat pun terpenuhi. Misalnya, dalam menyediakan tempat isolasi mandiri bagi pasien Covid-19.

Arie meminta pemerintah lebih mengutamakan kacamata kemanusiaan guna memenuhi hak dan kebutuhan masyarakat pada masa pandemi seperti saat ini.

"Kalau data kabupaten enggak kredibel, harus klarifikasi di pusat lagi, bagaimana ini. Sementara berkejaran dengan waktu. Itu maksud saya. Dimensi kemanusiaan harus diprioritaskan dengan konsekuensi pada kecepatan untuk mengatasi jalan darurat ini dengan kerja-kerja lebih ekstra," tegasnya.

Sementara itu, Wakil Dekan II Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga, Surabaya, Sulikah Asmorowati berpendapat, masyarakat kelompok minoritas dan rentan, tetap memiliki hak untuk mengakses perlindungan dari pemerintah terkait Covid-19. Termasuk, bantuan sosial (Bansos) hingga vaksin Covid-19.

Jika memang kartu identitas penting untuk pendataan, maka bagi mereka yang belu memiliki KTP agar segera difasilitasi pemerintah pembuatannya. "Tetapi dalam kondisi darurat, penggunaan KTP seharusnya bisa digantikan dengan dokumen pendukung lain yang berisi informasi mengenai data diri masyarakat. Tujuannya agar masyarakat yang terkendala tanda pengenal, dapat tetap menerima perlindungan terhadap Covid-19," ujarnya.

Editor: Fadli Gaper

  • KTP
  • Bansos Pandemi
  • Sosiolog

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!