BERITA

Dilematis PPKM Darurat, Buruh Tuntut Kejelasan dari Pemerintah

Dilematis PPKM Darurat, Buruh Tuntut Kejelasan dari Pemerintah

KBR, Jakarta - Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) mendesak pemerintah memberikan kepastian penjelasan mengenai pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali, terutama menyangkut hak pekerja.

Ketua Umum FSBPI Dian Septi Trisnanti mengatakan buruh dihadapkan pilihan dilematis karena harus tetap bekerja saat pelaksanaan PPKM Darurat.

Ia menyebut buruh terutama di perusahaan manufaktur tak punya pilihan lain, sebab bekerja dari rumah tak memungkinkan untuk industri manufaktur.

Apalagi, kata Dian, banyak juga buruh yang kerjanya kontrak atau bahkan dibayar harian. Ia juga meminta pemerintah memastikan hak-hak buruh.

"Pemerintah mestinya ketika membuat kebijakan itu detail sampai ke lapangan. Prosedurnya apa dan bagaimana. Kalau perusahaan nggak sanggup, pemerintah harus tanggung jawab, patungan membiayai gaji buruh selama perusahaan tutup. Nah, pemerintah mesti menjamin keberlangsungan teman-teman buruh supaya tidak ada PHK. Kalaupun ada PHK berikanlah hak yang sesuai," kata Dian ketika dihubungi KBR, Rabu (6/7/2021).

Dian Septi menceritakan bagaimana ketidakpastian di tempat kerja juga kerap membuat buruh memilih risiko tetap bekerja mesti sedang sakit.

Dian juga menyebut pemerintah seperti abai soal klaster penularan Covid-19 di pabrik. Ia meminta hal tersebut dibenahi demi memastikan hak-hak buruh termasuk soal kesehatannya terpenuhi.

APINDO patuh

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bidang Kebijakan Publik Sutrisno Iwantono mengklaim organisasinya selalu mengimbau agar seluruh perusahaan dibawah naungan APINDO untuk mengikuti kebijakan pemerintah terkait PPKM darurat.

Ia juga memastikan aturan bekerja dari rumah khusus karyawan perusahaan nonesensial dan nonkritikal akan dipatuhi.

Kendati demikian, Sutrisno mengakui APINDO tidak melakukan inspeksi mendadak kepada perusahaan-perusahaan anggota.

"Kita sih tidak melakukan inspeksi seperti itu. Tetapi kita APINDO selalu mengimbau kepada para pelaku usaha untuk selalu merespon dengan baik dan tepat, aturan-aturan dari pemerintah. Tentunya anggota kita juga akan mengikuti (PPKM darurat) itu, aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," kata Sutrisno Iwantono kepada KBR, Rabu (6/7/2021).

Sutrisno Iwantono, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PHRI DKI Jakarta, mengatakan pandemi Covid-19 membuat pengusaha cukup sulit. Namun demikian, ia tetap meminta semua pihak harus berupaya untuk merespon dengan baik kebijakan PPKM darurat.

Menurutnya, upaya-upaya guna mencegah kondisi yang lebih parah harus didukung sepenuhnya oleh para pengusaha.

"Saya kira secara prinsip kita mempunyai arah kesana, baik pelaku usaha maupun pekerja dan pemerintah," kata Sutrisno.

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mengeluarkan surat edaran (SE) kepada perusahaan agar mematuhi aturan PPKM darurat.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM darurat Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan juga meminta seluruh perusahaan menaati PPKM darurat, khususnya di sektor non esensial dan non kritikal. Ia mengimbau perusahaan tidak memaksa karyawan bekerja di kantor.

Editor: Agus Luqman

  • PPKM Darurat
  • ppkm mikro
  • APINDO
  • pandemi
  • Covid-19
  • vaksinasi
  • kekebalan komunal
  • Luhut Binsar Panjaitan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!