BERITA

Bantuan Rp1,2 Juta Bagi Pelaku Usaha Mikro Disalurkan TNI-Polri

Bantuan Rp1,2 Juta Bagi Pelaku Usaha Mikro Disalurkan TNI-Polri

KBR, Jakarta- Pemerintah akan memberikan bantuan insentif kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19 di daerah PPKM Level 4.

Daerah yang masuk kategori level 4 antara lain daerah yang memiliki lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk di wilayah tersebut.

Daerah itu antara lain Kota Serang, Banten, Kota Depok, Jawa Barat, Kabupaten Rembang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kabupaten Gresik, Kota Kediri, dan Kota Batu, Jawa Timur.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bantuan Rp1,2 juta itu akan disalurkan TNI-Polri. Mereka yang mendapat bantuan seperti pedagang warung, warteg, hingga pedagang kaki lima.

"Mekanisme penyaluran ini oleh TNI-Polri berdasarkan pedoman umum dan petunjuk teknis yang dilakukan juga pendampingan oleh Kementerian Keuangan dan BPKP. Dan untuk itu pelaku usaha super mikro ini nanti yang menjemput bola ataupun yang mendata adalah dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang tentunya melihat daripada data dinas kementerian tenaga kerja di daerah masing-masing," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021) malam.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim proses penyaluran bantuan ini akan lebih sederhana. Pelaku usaha hanya perlu memberikan data jenis usaha, lokasi usaha, dan nomor induk kependudukan (NIK). NIK pelaku usaha yang sudah mendapatkan bantuan akan ditandai sebagai bukti tanda terima.

"Kemudian tentu diharapkan bantuan itu akan lebih sederhana karena pertanggungjawaban dalam bentuk tanda terima. Kemudian bagi penerima bantuan --pemilik warung atau PKL-- disertai dengan dokumentasi foto yang memadai, dan data NIK mendapatkan pembersihan data oleh BPKP," ujarnya.

Airlangga menambahkan, pemerintah juga menyiapkan insentif bantuan produktif usaha mikro (BPUM) bagi 3 juta pelaku usaha yang akan disalurkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

Editor: Sindu

  • PPKM Level 4
  • PPKM
  • Kemenko Perekonomian
  • bansos
  • UKM
  • Bantuan Usaha Kecil
  • COVID-19
  • Satgas Covid-19
  • TNI
  • Polri
  • BPUM
  • Kemenkop UKM

Komentar (2)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Marlia Gayatri 2 years ago

    Bagai mana cara ny tuk bisa mendapatkan bantuan bagi usaha kecil.dan daftar ny k mn? Tolong d jelaskan.

  • AMBOIRI2 years ago

    Assalamualaikum pak saya mau minta bantuan juga pak"klo bisa pak saya jualan sayur pak