HEADLINE

Terima Suap 1,6 M, Hakim Ganjar Bupati Nonaktif Pakpak Bharat 7 Tahun Penjara

Terima Suap 1,6 M, Hakim Ganjar Bupati Nonaktif Pakpak Bharat  7 Tahun Penjara

KBR, Medan- Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman pidana terhadap Bupati nonaktif Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 650 juta subsidair 4 bulan kurungan. Ketua majelis hakim, Abdul Aziz menyebut Remigo terbukti secara sah dan bersalah menerima suap sebesar Rp 1,6 miliar dari kontraktor terkait proyek-proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di Kabupaten Pakpak Barat Tahun Anggaran (TA) 2018.

"Menjatuhkan pidana terhadap Remigo Yolando Berutu berupa hukuman pidana 7 tahun dan denda sebesar Rp 650 juta apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Menetapkan terdakwa untuk tetap berada di dalam tahanan," kata Aziz di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (25/7/2019).


Majelis hakim juga menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,23 miliar. Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti selama kurun waktu sebulan sesudah putusan pengadilan, maka harta benda Remigo disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.


"Jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," sebut Abdul Aziz.


Selain itu Pengadilan Tipikor Medan juga menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Remigo berupa pencabutan hak untuk dipilih selama 4 tahun.


"Menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Remigo berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," tutur Abdul Aziz.


Atas hukuman tersebut, Remigo dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir terhadap vonis yang diberikan majelis hakim. Sedangkan penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan hal serupa.


Vonis yang diberikan majelis hakim terhadap Remigo  lebih rendah dari tuntutan penuntut umum KPK. Sebelumnya, Remigo dituntut hukuman penjara selama 8 tahun.

Jaksa menyatakan Remigo telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Seperti dalam dakwaan, Remigo bersama-sama dengan David Anderson Karosekali selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat dan Hendriko Sembiring pada  Maret 2018 sampai dengan 17 November 2018 menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang sebesar Rp 1,6 miliar. Uang tersebut diberi oleh David Anderson Karosekali, dan dari beberapa rekanan lain.

Editor: Rony Sitanggang

  • Bupati nonaktif Pakpak Bharat
  • Remigo Yolando Berutu
  • suap proyek
  • KPK
  • OTT KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!