BERITA

Polisi, Korporasi dan Pemda Paling Banyak Diadukan Karena Melanggar HAM

""Undang-undang HAM mengikat semua instansi kenegaraan dan harus jadi perhatian. Nggak bisa diterobos gitu aja," "

Polisi, Korporasi dan Pemda Paling Banyak  Diadukan Karena Melanggar HAM
Kantor Komnas HAM, Jakarta. (Foto: www.komnasham.go.id)

KBR, Jakarta-   Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)  menerima 525 kasus dugaan pelanggaran HAM sepanjang periode Januari-April 2019.

Dari jumlah itu ada 213 yang ditindaklanjuti, sementara 312 lainnya tidak diproses karena tidak memenuhi syarat atau berkasnya belum lengkap.

Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab mengatakan   ada banyak instansi yang diadukan sebagai pelanggar HAM.

"Banyak sekali pihak yang diadukan ke Komnas. Dari pihak yang diadukan itu yang menonjol adalah ada lembaga pendidikan, ada pemerintah pusat, instansi-instansi di tingkat pusat, kemudian ada pemerintah daerah tingkat kabupaten dan provinsi, perusahaan-perusahaan besar baik BUMN maupun swasta, dan juga kepolisian," kata Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (16/7/19).

Amiruddin menyebut, yang paling banyak diadukan adalah Kepolisian dengan 60 kasus, korporasi sebanyak 29 kasus, serta pemerintah daerah berjumlah 29 kasus.

Kepolisian banyak diadukan karena penanganan kasus yang lamban, korporasi karena masalah sengketa lahan, sedangkan Pemerintah Daerah (Pemda) umumnya diadukan karena pemberian izin perusahaan tambang yang mencemari lingkungan.


Baca Juga:

Komnas HAM: Konflik Tanah Paling Banyak Terjadi di Jakarta

Pemerintah Janji Kebut Penyelesaian Konflik Agraria dalam 14 Hari


Pengambil Kebijakan Harus Hati-Hati

Terkait dengan aduan-aduan tersebut, Komnas HAM mengimbau pemerintah supaya hati-hati membuat kebijakan, terutama yang terkait penggunaan lahan.

"Sengketa lahan adalah salah satu problem hak asasi manusia yang serius, yang mesti ditangani dengan baik. Karena soal lahan ini berkaitan dengan banyak hal. Di wilayah-wilayah yang ada penduduk yang bisa dikatakan masyarakat adat kan ada komunitas yang kena. Kalau wilayahnya berubah fungsi kan jadi problem serius. Ini berhubungan dengan proses pelepasan lahannya seperti apa," jelas Amiruddin, Selasa (16/7/2019).

Untuk menghindari masalah sengketa lahan terkait HAM, Amiruddin meminta pemerintah dan pihak-pihak terkait mesti jeli dalam menerima investasi pertambangan, perkebunan dan perhutanan. Amiruddin menyebut, jika investasi masuk ke Indonesia, pemerintah dan stakeholder terkait harus memberi kepastian bagi warga yang lahannya digunakan.

Dia juga memperingatkan pemerintah  untuk mematuhi undang-undang HAM setiap mengambil kebijakan.

"Undang-undang HAM mengikat semua instansi kenegaraan dan harus jadi perhatian. Nggak bisa diterobos gitu aja. Setiap pengambil kebijakan harus hati-hati supaya tidak menjadi masalah hak asasi manusia," pungkasnya.


Editor: Rony Sitanggang

  • Polri
  • korporasi
  • Pemda
  • komnas HAM
  • pelanggaran ham
  • HAM
  • kasus HAM
  • sengketa lahan
  • konflik agraria

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!