HEADLINE

MA Nyatakan Pemerintahan Jokowi Bersalah dalam Kasus Karhutla, Ini Respon Istana

MA Nyatakan Pemerintahan Jokowi Bersalah dalam Kasus Karhutla, Ini Respon Istana

KBR, Jakarta - Istana Kepresidenan berjanji pemerintah akan lebih tegas mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Penegasan itu disampaikan Kepala Staf Presiden Moeldoko di kantornya (19/7/2019), tidak berselang lama setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Presiden Joko Widodo, dan menetapkannya sebagai pelaku pelanggaran hukum terkait Karhutla. 

Putusan kasasi dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019. Putusan tersebut dikeluarkan oleh Nurul Elmiyah selaku ketua majelis hakim dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha. 

Moeldoko mengaku belum mengetahui langkah hukum apa yang akan diambil pengacara negara untuk menyikapi putusan penolakan kasasi oleh MA tersebut.

Meski demikian, ia mengklaim, pemerintahan Jokowi telah menjalankan sejumlah langkah untuk menekan kasus Karhutla, dan hasilnya dapat turun hingga 98 persen dalam tempo empat tahun.

"Berikutnya, masalah peraturan, regulasi, pemerintah sudah melakukan langkah-langkah perbaikan. Jadi menurut saya yang penting adalah bahwa setelah tuntutan itu diberlakukan dan keputusan pengadilan itu pemerintah selalu kalah. Tapi pemerintah tidak menunggu. Pemerintah telah melakukan langkah-langkah, itu yang jauh lebih penting. Kalau sekarang MA sudah membuat keputusan seperti itu, kita perbaiki lagi kerja kita," kata Moeldoko di kantornya, Jumat (19/7/2019).

Lebih lanjut Moeldoko mengatakan, koordinasi telah dilakukan bersama dengan Menteri Kesehatan Nila F Moeloek dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, mengenai putusan penolakan kasasi MA itu.

Kedua menteri itu, kata Moeldoko, telah menjalankan perintah Presiden Jokowi untuk menekan dampak Karhutla. Selain itu, Presiden Jokowi juga telah menerbitkan Peraturan Presiden nomor 1 tahun 2016 untuk membentuk Badan Restorasi Gambut, agar pencegahan Karhutla dapat terlaksana maksimal.

Hari ini, MA merilis putusan yang memvonis Jokowi beserta sejumlah menterinya melakukan perbuatan melawan hukum atas kasus Karhutla.

Putusan penolakan kasasi itu juga menguatkan putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah.

Jokowi beserta para menterinya dinilai tidak menjalankan kewajibannya untuk menciptakan kualitas lingkunga hidup yang sehat bagi rakyatnya.

Majelis pun menjatuhkan sejumlah sanksi untuk Jokowi, diantaranya harus menerbitkan sejumlah aturan berupa Peraturan Pemerintah (PP) beserta aturan turunannya, membentuk tim yang bertugas mengevaluasi tata kelola hutan, dan mendirikan rumah sakit khusus paru di Kalimantan Tengah.

Menggugat Negara

Perkara ini bermula dari kelompok masyarakat yang menggugat negara atas kasus Karhutla. Para penggugat tersebut diantaranya, Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty.

Sedangkan para tergugat adalah Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, dan DPRD Kalimantan Tengah.  

Editor: Fadli Gaper
 

  • Jokowi Bersalah Karhutla
  • Karhutla
  • Vonis Jokowi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!