BERITA

Jokowi akan Kumpulkan Sejumlah Menteri untuk Bahas Amnesti Baiq Nuril

Jokowi akan Kumpulkan Sejumlah Menteri untuk Bahas Amnesti Baiq Nuril

KBR, Jakarta- Istana Kepresidenan menyebut Baiq Nuril, terpidana kasus penyebaran konten asusila, berpeluang besar mendapat pengampunan atau amnesti dari Presiden Joko Widodo. Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan, Jokowi akan memikirkan permintaan amnesti dari bekas guru honorer tersebut. Jokowi juga akan meminta pertimbangan DPR sebelum memberikan amnesti untuk Nuril.

"Bisa dilanjutkan itu, nanti kan ada prosesnya. DPR juga akan memberikan pertimbangan kepada Presiden. (Jokowi sudah berbicara dengan Menkumham?) Ya, kan Presiden sudah menyampaikan tetapi proses hukumnya sudah berjalan dulu nih. Setelah itu ada pertimbangan dari DPR, baru nanti option itu akan dijalankan," kata Moeldoko di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (8/7).

Moeldoko mengatakan, Jokowi akan segera mengumpulkan menterinya untuk membahas permintaan amnesti Nuril. Para menteri tersebut yakni Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. 

Baca juga: Ombudsman Duga Ada Maladministrasi Tolak PK Baiq Nuril, Ini Jawaban MA

Pekan lalu, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril. Putusan MA memperkuat putusan kasasi yang menghukum Nuril enam bulan penjara dan denda Rp500 juta, subsider tiga bulan kurungan. Padahal, Nuril merupakan korban pelecehan seksual oleh Muslim, bekas kepala sekolah SMA di Mataram, NTB, tempatnya mengajar. 

Namun, menurut juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, hakim MA hanya fokus mengadili perkara di tingkat kasasi berdasarkan undang-undang yang didakwakan saja, yakni UU ITE. Itu sebab, MA tak berwenang mengadili di luar dakwaan, meski Nuril mengaku sebagai korban pelecehan seksual. MA mempersilakan Nuril jika ingin memperkarakan kasus pelecehan seksual tersebut. 

"Perma itu hanya pedoman bagaimana kita bersikap, contoh ada putusan hakim ada tindak pidana itu karena besar peranannya juga saksi korban, dia pakai baju ini, tidak boleh. Tidak boleh mendiskreditkan perempuan. Ya Perma itu menjadi aspek formil bagaimana kita bersikap, bagaimana kita melaksankan apa yang menjadi ini (putusan). Nah, menurut MA dalam tingkat kasasi itu bahwa sudah dilaksanakan peradilannya secara benar," kata Andi saat jumpa pers di kantor MA, Senin (8/7).

Baca juga: Ketua DPR Dukung Presiden Beri Amnesti ke Baiq Nuril

Menanggapi putusan itu, Baiq Nuril lantas mengajukan amnesti ke Presiden Joko Widodo. Ia datang dari Mataram, NTB, ke Jakarta untuk bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, pada Senin sore (8/7).  Kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi mengatakan, pertemuan di kantor Yasonna itu untuk membahas pengajuan amnesti. 

"Oh, masih belum, hanya pertimbangan saja kenapa kasus ini menurut kami layak untuk diberikan amnesti. Salah satunya adalah bahwa kalau tidak diberikan amnesti akan menjadikan impunitas karena akan ada banyak korban yang tidak berani melaporkan kalau dia mengalami kekerasan seksual," kata Joko Jumadi pada KBR, Senin (8/7). 

Joko Jumadi menambahkan, saat ini Nuril didampingi anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Dyah Pitaloka dan lembaga kajian reformasi sistem peradilan ICJR. Ia optimistis, permohonan amnesti akan dikabulkan. Itu karena Presiden Jokowi telah berkomitmen membantu menyelesaikan kasus Nuril. Jumadi berharap Jokowi bisa bertemu langsung dengan Nuril pekan ini. 

Editor: Sindu Dharmawan

 

  • Amnesti Baiq Nuril
  • Baiq Nuril
  • Presiden Joko Widodo
  • Putusan PK Baiq Nuril
  • MA tolak PK Baiq Nuril
  • UU ITE

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!