HEADLINE

Ini Alasan KPK Pecat Pegawai Pengawalan Tahanan Idrus Marham

Ini Alasan KPK Pecat Pegawai Pengawalan Tahanan Idrus Marham

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan petugas pengawal tahanan KPK berinisial "M", yang bertugas mengawal terdakwa suap PLTU Riau-1, Idrus Marham, telah menerima hadiah uang kontan sebesar Rp 300 ribu. Uang tersebut diberikan oleh pihak Idrus Marham, agar digunakan oleh pengawal tahanan KPK itu untuk membeli makanan dan minuman, saat mengawal Idrus berobat di Rumah Sakit MMC, Kuningan, Jakarta.

Atas perbuatan yang bersangkutan itu, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan,   telah memecat secara tidak hormat pengawal tahanan tersebut, karena terbukti telah melanggar Peraturan Kode Etik KPK, dan aturan-aturan lain yang terkait.

"Karena kita lihatin, kita belum sempat panggil pemberinya itu. Tetapi dua hari lalu sudah ditanyain, 'Betul, Pak,' dipakai untuk apa? 'Beli kopi," Jadi kalau lihat videonya, agak jelas di pinggir mengambil (uang pemberian). Saya lihat setelah itu dia pergi, Pak Idrus masih makan, keluarganya dia pergi, mungkin dia beli kopi katanya. Mungkin dengan uang itu dia beli kopi," ucap Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Syarif menambahkan, KPK masih akan mencermati permasalahan ini secara menyeluruh, termasuk meminta keterangan Idrus Marham sebagai saksi. Ia pun belum dapat memastikan, apakah KPK akan memberikan sanksi hukuman terhadap Idrus Marham atau tidak.

KPK tengah  menimbang apakah sanksi berupa pemecatan tidak hormat terhadap petugas tersebut telah dirasa cukup, atau akankah dilanjutkan dengan tuntutan memenjarakan yang bersangkutan?

Sementara itu, menindaklanjuti temuan Ombudsman RI yang menyebut ada praktik maladministrasi dalam proses pengeluaran dan pengawalan tahanan di cabang KPK, Wail Ketua KPK merangkap Plt Deputi Penindakan KPK, Laode M Syarif akan bersurat kepada Kepolisian untuk meminta tambahan petugas pengawal tahanan, agar pengawasan tahanan tidak hanya dilakukan oleh satu petugas dari KPK saja. Diharapkan, dengan pengawalan yang dilakukan oleh lebih dari satu orang petugas, maka disiplin terhadap SOP petugas pengawal tahanan akan menjadi jauh lebih tinggi lagi.

Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan bahwa ada penyalahgunaan wewenang oleh petugas pengawal tahanan KPK berinisial "M", karena diduga kuat telah berperilaku koruptif. Tindakan maladministrasi lainnya adalah pengabaian kewajiban hukum terkait dengan pakaian tahanan dan borgol, yang tidak dikenakan Idrus Marham saat berada di RS MMC Kuningan, Jakarta, pada Jumat, 21 Juni 2019 lalu. Selain itu, petugas "M" juga membiarkan Idrus menggunakan alat komunikasi yang dipinjam Idrus dari kuasa hukumnya. 

Bekas Menteri Sosiao Idrus Marham  telah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan dalam kasus  suap pembangunan proyek PLTU Riau-1. Politikus  Golkar itu mengajukan banding atas putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.


Editor: Fadli Gaper

  • KPK
  • Idrus Marham

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!