BERITA

800 Ribu Pengguna Narkoba di Jabar, Mayoritas Milenial

800 Ribu Pengguna Narkoba di Jabar, Mayoritas Milenial

KBR, Jakarta- Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat (Jabar) menyebut saat ini ada sekitar 800.000 orang pengguna narkotika di Jabar. Kata Kepala BNN Jabar Sufyan Syarif, mayoritas  merupakan generasi milenial dengan rentang usia 15-25 tahun. 

"Tadi dijelaskan juga oleh Pak Wagub Jabar, untuk di seluruh Indonesia (jumlah pengguna narkotika) kurang lebih ada tiga juta orang. Dan untuk di Jabar sendiri itu sekitar 800 ribu," kata Kepala BNN Jabar Sufyan Syarif di Bandung, seperti dikutip Antara, Senin (15/7/2019).

Menurut Sufyan, generasi milenial rentan terkena narkoba karena mereka sedang berada di fase remaja, yang sedang mencari jati diri dan masih mudah dipengaruhi.


Baca Juga:

Anak Kelab Malam Sampai Anak Jalanan Pakai Narkoba, Apa Alasannya?

ICJR: Kebijakan Kriminalkan Pengguna, Bukti Kegagalan Penanganan Narkotika 


BNN Sudah Rehabilitasi 1.800 orang

Dari seluruh pengguna narkoba yang ada di Jabar, BNN Jabar mengatakan sudah merehabilitasi 1.800 orang.

Sufyan menjelaskan, rehabilitasi bisa diberikan dengan dua cara. Pertama, pengguna narkoba bisa mendatangi kantor BNN dan meminta rehabilitasi secara langsung. Layanan ini akan diberikan secara gratis baik oleh BNN ataupun dinas sosial.

Kedua, jika pengguna narkoba tertangkap dalam operasi kepolisian, maka si pengguna bisa direhabilitasi oleh polisi dengan catatan ia merupakan pengguna murni dan bukan pengedar.

Menurut Sufyan, selama periode Januari-Desember 2018 BNN Jabar telah mengungkap 85 kasus penyalahgunaan narkotika dan satu kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait narkotika.

"Dari kasus-kasus tersebut telah diamankan 123 orang tersangka kasus narkotika dan telah disita barang bukti sabu sebanyak 30,9 kg, ganja 1,1 ton, ekstasi 2.200 butir," kata Sufyan.

Sedangkan dari hasil penangkapan Polri dan TNI di periode sama, barang bukti yang disita ada lebih banyak lagi, yakni sabu sebanyak 48,23 ton, ganja 41,27 ton, ekstasi 1,6 juta butir, serta 2,3 ton bahan baku narkotika sintetis.

"Dari kasus-kasus tersebut telah diamankan 59.575 orang tersangka kasus narkotika. Hal ini merupakan bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam melawan kejahatan narkotika dan komitmen yang tegas serta kerja keras dalam memberantas jaringan sindikat narkotika," kata Sufyan.


Kriminalisasi Lebih Dominan dari Rehabilitasi

Menurut Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), saat ini hukum untuk pengguna narkotika masih lebih mengedepankan kriminalisasi ketimbang pendekatan kesehatan. Berdasarkan riset yang dilakukan ICJR dan mitra-mitranya, lembaga peradilian jauh lebih sering memberi hukuman penjara ketimbang rehabilitasi.

Sepanjang tahun 2012 hanya ada 10 persen putusan hakim yang memberi rehabilitasi untuk pengguna, sedangkan 90 persen sisanya dipenjara.

Begitupun sepanjang tahun 2015. Dari sekitar 522 putusan peradilan narkotika hanya ada 43 orang yang mendapat rehabilitasi, sedangkan ratusan lainnya dijatuhi hukuman kurungan.

Menurut ICJR, langkah pemenjaraan tidak efektif untuk menyembuhkan pengguna narkotika. Alih-alih membuat pengguna sehat, penjara malah rentan membuat mereka terjebak lagi dalam kecanduan.

Karena itu ICJR  mendorong pemerintah supaya memperbaiki kebijakan narkotika, agar lebih mengedepankan pendekatan kesehatan dan melindungi kelompok rentan.


Editor: Rony Sitanggang

 

  • BNN
  • narkoba
  • narkotika
  • jawa barat

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!