HEADLINE

Temui Presiden Tolak Korupsi di RKUHP, Ini Perintah Jokowi

Temui Presiden Tolak Korupsi di RKUHP, Ini Perintah Jokowi

KBR, Jakarta- Juru Bicara Presiden, Johan Budi, mengatakan Presiden Joko Widodo meminta agar Kemenkumham mewadahi permintaan KPK melalui pembahasan revisi RKUHP yang sedang berlangsung di DPR. Kata dia, sebelumnya Jokowi juga telah memerintahkan Menko Polhukam untuk menengahi persoalan RKUHP dengan mempertemukan pemimpin KPK didampingi Menkumham Yasonna Laoly. 

"Intinya, pokoknya presiden itu ingin apa yang disuarakan oleh KPK itu ikut dibahas juga oleh pemerintah. Didiskusikan lagi apa yang disampaikan presiden kepada Menko Polhukam dan MenkumHAM itu, untuk duduk bersama kemudian diskusi lagi seperti yang tadi disampaikan KemenkumHAM," kata Johan kepada KBR, Rabu (4/7/18).


Johan mengatakan, hasil revisi RKUHP juga diminta agar tidak terburu-buru disahkan pada bulan Agustus tahun ini. Sebab hal itu sempat diwacanakan oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo yang rencananya bakal mengesahkan RKUHP bertepatan di hari kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2018.


"Itu jangan dulu, didiskusikan dulu, titik temunya seperti apa," ujar Johan.


Kata dia, setelah Ketua KPK Agus Rahardjo menemui Jokowi, Rabu (4/7/18), hingga kini presiden belum menentukan lagi kapan waktu pertemuan bersama pemimpin KPK. Namun yang pasti, kata dia, pembahasan delik korupsi yang menjadi keberatan KPK yang diwadahi Kemenkumham akan terus berlangsung.


Menanggapi itu,  Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pemerintah siap berdiskusi dengan KPK terkait masuknya delik pidana khusus ke dalam KUHP. Dia mengklaim sebagian masukan KPK sudah diakomodasi dalam draf KUHP terakhir. Hanya saja, masih ada perbedaan pemahaman terkait kodifikasi hukum pidana.


Yasonna mengklaim dalam beberapa pertemuan sudah mulai ada kata sepakat dengan Biro Hukum KPK.


"Sebetulnya sebagian sudah diakomodasi. Tetapi kan masih ada beda persepsi melihat kodifikasi itu seperti apa, itu saja. Nanti kita lihat lagi. Presiden juga akan mendengarkan masukan dari mana-mana,"kata Yasonna di Istana Bogor, Rabu(4/7).


Yasonna mengatakan pemerintah tidak akan memaksakan pengesahan pada  17 Agustus mendatang,  jika masih ada penolakan. Dia tetap menargetkan RKUHP bisa diselesaikan tahun ini.


Politikus PDIP itu mengungkapkan tim pemerintah tetap menginginkan delik pidana khusus, termasuk korupsi, masuk ke dalam KUHP. Dia akan mencoba bernegosiasi dengan KPK untuk mencari jalan tengah perdebatan ini.


Menurut Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Enny Nurbaningsih, pemerintah telah mengakomodasi keberatan KPK atas delik korupsi dalam RKUHP. Kata dia, revisi itu berupa rekodifikasi terhadap hukum materiil yang hanya memasukkan kejahatan utama agar menghubungkan dengan hukum acara alias lex specialis. Atas dasar itu, Enny mengklaim penggarapan revisi diupayakan tak multitafsir dan sepenuhnya memihak KPK.


"Kalau KPK mengatakan di luar (delik korupsi dihilangkan, red), itu tidak pas dengan konsep yang terkait dengan rekodifikasi dan konsolidasi misi  di dalamnya. Hanya yang perlu dilihat mana oleh KPK ini adalah bagian yang dikatakan melemahkan, yang mana? Kami sudah mempersilakan kepada mereka untuk melihat. Kalau memang multitafsir, mana?" Ujarnya kepada KBR, Rabu (4/7/18).


Enny mengaku berkali-kali mendiskusikan keberatan KPK itu sejak   2015.  Enny juga mengatakan, telah meminta KPK agar merumuskan sendiri kemauan pasal-pasalnya.

Enny menegaskan, dalam RKUHP memang memberi ruang pengaturan terhadap semua hukum pidana, kecuali di hukum khusus (lex specialis) masing-masing.

"Penghapusan delik korupsi tidak sesuai dengan rancangan KUHP. Karena di dalamnya membahas poin core crime yang artikel lanjutannya merujuk pada undang-undang khusus," kata Enny.


"Kalau orang hukum bisa memahami itu," imbuhnya.


DPR Sebut KPK Salah Memaknai Target DPR untuk Sahkan RKUHP pada 17 Agustus


Di Senayan  Anggota Komisi Hukum DPR Arsul Sani  mengatakan, parelemn tak akan memaksakan pengesahan RKUHP pada target 17 Agustus, jika ternyata pada masih memerlukan pembahasan dengan pemerintah, termasuk soal masuknya delik korupsi pada beleid tersebut. Arsul mengatakan DPR akan menerima semua masukan dari KPK.


"Hanya yang di luar ini, termasuk di KPK ini enggak pernah bertanya kepada kita, hanya membaca di media, kemudian menerjemahkan sendiri sendiri, 'Oh, DPR sudah mendirikan tembok 17 Agustus sebagai batas penyelesaian'. Padahal tidak seperti itu. KPK punya hak untuk memberi masukan pada pembentuk undang-undang. Itu hal yang wajar. Yang menjadi tidak wajar adalah kalau apa yang menjadi masukan KPK itulah yang harus diputuskan oleh DPR," kata Arsul kepada KBR, Rabu (04/07/2018).


Arsul mengatakan, DPR dan pemerintah akan terus menggelar rapat panja RKUHP. Ia berkata, DPR juga tak menutup kemungkinan penghapusan delik korupsi dari RKUHP.

Menurutnya, KPK juga tetap memiliki kesempatan menyampaikan masukannya kepada Kementerian Hukum dan HAM, yang mewakili pemerintah untuk membahas RKUHP, untuk kemudian diteruskan pada DPR. Sehingga, kata dia, semua keputusan DPR soal RKUHP sangat tergantung dari cara Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan masukan KPK kepada Tim Panja.

Arsul menilai, wajar saja jika KPK memberikan masukannya soal RKUHP, untuk kepentingan penegakan hukum di bidang pemberantasan korupsi.  Arsul meminta, KPK juga   mengikuti semua kesepakatan antara DPR dan pemerintah, sebagai pembuat undang-undang.


Sebelumnya  Presiden Joko Widodo membahas masuknya delik korupsi ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pemimpin KPK. Usai pertemuan, Wakil Ketua KPK Laode Syarief mengatakan  pertemuan untuk menjelaskan alasan penolakan mereka.

Menurut dia, Jokowi menginstruksikan agar RKUHP tidak buru-buru disahkan.

"Tadi kita sampaikan bahwa kita berpikir delik korupsi, delik narkoba, terorisme, dan HAM itu akan lebih bagus di luar KUHP. Jadi sebenarnya kalau itu dikeluarkan dari KUHP, ini akan bisa segera (selesai) kodifikasinya," kata Laode di Istana Bogor, Rabu (4/7).


Laode menegaskan KPK akan duduk bersama tim pemerintah untuk membahas ulang rumusan terkait delik pidana khusus. KPK tetap menginginkan delik pidana khusus dihapuskan dari KUHP.


Ketua KPK Agus Rahardjo menambahkan, dalam pertemuan itu, KPK menjelaskan bahwa masuknya delik korupsi ke dalam KUHP sama sekali tidak menguntungkan pemberantasan korupsi. Justru, menurut dia, akan berisiko besar melemahkan pemberantasan korupsi.


"Insentifnya tidak kelihatan untuk pemberantasan korupsi. Presiden menginstruksikan kepada para menteri, deadlinenya (KUHP) tidak ada. Jadi yang tanggal 17 Agustus itu tidak. Nanti disusun dengan mendapat masukan dari kami."

Masuknya korupsi dalam RKHUP sejak awal mendapat penolakan dari KPK dan pegiat antikorupsi. Di antaranya karena pidana denda dan kurungannya lebih rendah dari UU Tipikor. Dalam 

Pasal 2 UU Tipikor denda berjumlah Rp 200 juta, sedangkan Pasal 687 RKUHP denda sejumlah Rp 50 juta. Untuk pidana badan misalnya,   Pasal 2 UU Tipikor berupa  4 tahun kurungan penjara, sedangkan pasal 687 RKUHP hanya 2 tahun.


Editor: Rony Sitanggang

  • RKUHP
  • Presiden Jokowi
  • Ketua KPK Agus Rahardjo temui Jokowi
  • KPK tolak RKUHP

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!