HEADLINE

Larangan Eks-Napi Korupsi Nyaleg, KPU Siap Hadapi Gugatan

Larangan Eks-Napi Korupsi Nyaleg,  KPU Siap Hadapi Gugatan

KBR, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU)  siap menghadapi gugatan atas penerapan larangan eksnarapidana korupsir  mencalon  sebagai anggota legislatif. Anggota KPU, Wahyu Setyawan, mengatakan  beralasan KPU sudah mematangkan usulan pelarangan itu dalam PKPU.


"Kita tidak dalam konteks yakin atau tidak yakin. Tapi kita sudah mengambil keputusan, sama-sama menetapkan PKPU nomor 20 terkait pencalonan anggota DPR dan DPRD dengan suara bulat. Artinya kita menghormati semua pihak yang bermaksud menguji PKPU melalui Mahkamah Agung," kata Wahyu kepada KBR, Senin (2/7/18).


Kata dia, KPU tengah mengantisipasi adanya gugatan dari pihak yang tak menyepakati aturan itu.
"Kita mempersiapkan diri menghadapi upaya-upaya pengujian di MA. Karena kan hal itu hal yang dimungkinkan menurut peraturan. Tidak masalah bagi KPU," ujarnya.

KPU sudah meminta jajarannya menyosialisasikan pelarangan eks napi koruptor mencalonkan sebagai anggota legislatif.


"Sudah, kita sudah menginstruksikan KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, untuk melakukan sosialisasi kepada partai politik peserta pemilu di masing-masing tingkatan. Kami juga akan melakukan sosialisasi kepada dewan pimpinan pusat partai, dewan partai tingkat provinsi, demikian juga di tingkat kabupaten dan kota," ucapnya.


Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, aturan itu tidak produktif lantaran KPU bertugas sebagai penyelenggara pemilu, bukan   sebagai penentu calon peserta pemilu.


"Tidak hanya rawan digugat, tapi ini juga sebenarnya pelanggaran kode etik bagi saya. KPU sudah off-side sebenarnya. Saya paham,  ini   populer di masyarakat. Tapi dalam mengambil keputusan, KPU jangan berpikir popularitas. Yang dia pikirkan adalah bagaimana menjalankan undang-undang saja. Perkara undang-undangnya katakanlah tidak sesuai dengan aspirasi publik, itu bukan urusan KPU. KPU tidak boleh menambah syarat-syarat. Kalau digugat ke Mahkamah Agung ya bisa saja," kata Refly kepada KBR, Senin (2/7/18).


Refly mengatakan,  secara hukum larangan tersebut tidak bisa diatur dalam PKPU.


"KPU seolah menjadi tempat menampung aspirasi masyarakat terkait larangan pencalonan bekas narapinda koruptor, sementara hal itu sepatutnya diajukan kepada DPR untuk dibahas lebih lanjut terkait pelarangan ke dalam bentuk undang-undang," terangnya.

Kata dia gugatan ke Mahkamah Agung tak ada gunanya. Alasannya gugatan akan memakan waktu, padahal  pendaftaran akan berakhir pada 17 Juli mendatang. 


Menanggapi itu, Juru bicara partai Gerindra Andre Rosiade mengatakan partainya tengah menunggu perkembangan gugatan terhadap PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPD. Menurut dia, hasil gugatan itu akan jadi bahan pertimbangan partainya dalam menjaring calon legislatif.


"Kita lihat hasil keputusan MA-nya dululah. Apakah gugatan diterima atau tidak. Kita apresiasi (PKPU). Tapi ini kan soal penegakan hukum ya. Kita dukung langkah KPU. Kita menyarankan untuk dimasukkan ke undang-undang," kata Andre saat dihubungi KBR, Senin(2/7).


Andre menegaskan Gerindra tetap mendukung upaya KPU membersihkan parlemen dari koruptor. Namun menurut dia, cara yang digunakan lembaga penyelenggara pemilu pun menabrak undang-undang. Semestinya, ujar Andre, KPU mendorong pemerintah dan DPR merevisi UU Pemilu.


Andre balik mempertanyakan motif KPU bersikeras mencantumkan larangan bekas napi koruptor melaju ke pileg. Keputusan KPU tersebut menurut dia justru rawan digugat.


"Caranya kami anggap salah. Ini bertentangan dengan undang-undang. Dari awal kami sudah sampaikan, itu rawan digugat ke MA."


Sebelumnya  Presiden Joko Widodo mendukung sikap KPU yang ngotot melarang eks narapidana korupsi mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif, dengan menerbitkan Peraturan KPU, tanpa disahkah Kementerian Hukum dan HAM. Jokowi mengatakan, kewenangan KPU membuat aturan berupa PKPU tersebut telah diatur dalam Undang-undang Pemilu.
Jokowi mempersilakan siapa pun yang keberatan dengan PKPU tersebut menggugatnya ke Mahkamah Agung.

"Undang-undang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat aturan, bernama PKPU. Kalau ada yg tidak puas, ada yang ingin komplain, ada yang ingin perbaiki, silakan digugat saja. Kita ini negara hukum," kata Jokowi di komplek PLTB Sidrap, Sulawesi Selatan, Senin (02/07/2018).


Jokowi mengatakan, PKPU tersebut tetap berlaku untuk melarang eks narapidana korupsi ikut dalam pemilihan legislatif DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota. Namun, ia juga tak menjawab mengenai kejelasan sikapnya tersebut kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.


Sebelumnya, KPU menerbitkan PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPRD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Dalam pasal 7 ayat 1 beleid tersebut, Pileg tak boleh diikuti bekas terpidana narkotika, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.

Editor: Rony Sitanggang


 

  • pileg 2019
  • jokowi
  • PKPU 20 2018
  • PKPU larangan eks napi korupsi
  • gugatan pelarangan eksnapi korupsi ikut pileg

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!