HEADLINE

KPU Didesak Coret Eks-Napi Korupsi yang Nekat Nyaleg

""Dengan kekuatan modal yang mereka miliki, mampu mengonstruksi opini dengan banyak cara, sehingga mereka dikesankan sebagai orang baik.""

Winna Wijaya, Dian Kurniati

KPU Didesak Coret Eks-Napi Korupsi yang Nekat Nyaleg
Ilustrasi: Ketua Umum PSI Grace Natalie (keempat kiri) bersama rekannya membawa poster sebelum mengajukan daftar bakal calon anggota DPR di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (17/8). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mendesak KPU agar mencoret semua eksnarapidana korupsi, yang nekat mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif. Titi beralasan, sudah ada Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 yang melarang bekas narapidana korupsi, narkotika, dan kejahatan seksual terhadap anak, menjadi caleg. Apalagi, kata Titi, partai politik pengusung juga telah menandatangani pakta integritas dalam formulir B3.

Titi  menunggu ketegasan KPU dalam menegakkan aturan yang diterbitkannya sendiri, untuk mencegah ekskoruptor menjadi anggota DPR atau DPRD.

"Bagaimana juga, mereka ini dengan kekuatan modal yang mereka miliki, mampu mengonstruksi opini dengan banyak cara, sehingga mereka dikesankan sebagai orang baik. Oleh karena itu, kita tidak boleh membiarkan pemilih kita dalam risiko, memilih orang-orang dengan rekam jejak buruk. Di proses verifikasi itulah, dalam hal ternyata ada calon yang tidak sesuai dengan pakta integritas, maka KPU harus dan wajib mencoret," kata Titi kepada KBR, Rabu (18/07/2018).


Titi mengatakan, PKPU nomor 20   dengan jelas memerintahkan Parpol agar tak mencalonkan kader ekskoruptor sebagai Caleg, dan diperkuat dengan penandanganan pakta integritas oleh parpol. Kata dia,  KPU bisa langsung mencoret nama bakal Caleg yang tidak sejalan dengan ketentuan.


Menurut Titi, larangan ekskoruptor nyaleg tersebut bukan bentuk penghukuman yang kedua kali, melainkan agar masyarakat tak salah memilih caleg yang akan mewakilinya di Parlemen. Titi beralasan, kader ekskoruptor masih menjadi favorit bagi parpol untuk dicalonkan sebagai Caleg, lantaran memiliki modal popularitas dan pendanaan. Sehingga, kata Titi, KPU dan Bawaslu harus kompak mencegah masuknya eks koruptor dalam lembar suara caleg.


Meski Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) melarang bekas narapidana korupsi maju sebagai bakal calon legislatif (bacaleg), namun sejumlah partai politik (parpol) tetap mengusungnya. Partai Gerindra misalnya, mengusung Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Mohamad Taufik.


Ketua DPP Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria berdalih legalitas Undang-Undang Pemilu lebih kuat dari pada PKPU, sehingga pencalonan itu tak menghalangi hak politik setiap individu. 


"Jadi Bang Taufik ini kan lain, dia kan pengurus daerah, Ketua DPD. Sesuai dengan ketentuan di undang-undang itu kan diperbolehkan, namun demikian kan KPU minta melarang, dan ada pakta integritas dan sudah ditandatangani oleh yang bersangkutan. Sambil menunggu proses judicial review. Jadi seluruh Caleg  yang keberatan, silakan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung. Jadi setiap warga negara punya hak yang sama, kan hak politiknya tidak dicabut," tuturnya.


Mohamad Taufik pernah dikenakan kasus korupsi ketika menjabat sebagai Ketua KPU DKI Jakarta. Dia merugikan uang negara sejumlah Rp488 juta melalui pengadaan alat peraga Pemilu 2004. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 April 2006 menghukumnya  18 bulan.


Sementara itu, Partai Golkar juga diketahui mengusung dua kadernya bekas narapidana korupsi. Pengadilan Tipikor Jakarta pada 17 Juni 2011 menghukum Politikus  Tengku Muhammad Nurlif kurungan 1,4 tahun penjara dalam kasus suap cek pelawat. Sedangkan M. Iqbal Wibisono oleh pengadilan Tipikor Semarang dihukum 1 tahun penjara dalam kasus korupsi dana Bansos.


Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa-Sumatera-Bali DPP Partai Golkar, Nusron Wahid  menyerahkan nasib mereka pada KPU.


"Nyatanya dia lolos di Silon kan yang penting nanti cek dulu nanti di sana ya, di KPU dulu. Kalau sudah, kan ada tanggapan dari masyarakat. Nah itu aja nanti tunggu aja, orangnya siapa, kan saya belum tahu yang disebut dengan napi itu siapa," ungkapnya.


Sementara itu  Ketua Kesatuan Perempuan Partai Golkar, Hetifah Sjaifudian berdalih hukuman eksnapi korupsi itu tak disertai pencabutan hak politik.


"Sebenarnya caleg banyak, tapi kita juga berprinsip selama seorang narapidana sudah menjalani hukuman, dan dalam hukuman tidak ditetapkan pencabutan hak politiknya,"


Sementara itu, dari Partai Demokrat juga diketahui mencalonkan bekas koruptor, yakni Dapil wilayah Provinsi Jambi.  Ketua DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengatakan,  belum mendapat kabar akan hal itu.


"Ini kan kalau berkas sudah masuk kan tentu nanti KPU akan menyeleksi. Dan kalau itu benar adalah bekas pidana koruptor-korupsi, tentu akan dicoret oleh KPU. Dan kami juga akan mengajukan penggantinya nanti," ujarnya.


Kemudian dari Partai PDI Perjuangan, telah mengusung Sumi Harsono maju di Dapil Sidoarjo. Sumi pernah terjerat kasus korupsi sebesar Rp21,4 milyar ketika menjabat sebagai Anggota DPRD periode 1999-2004. Tapi hal itu dibantah oleh Ketua DPP PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno yang menyebut bahwa ranah itu bukan kewenangan partai pusat.


"Yang kami seleksi di tingkat DPP adalah mereka yang ada di DPR RI, sedangkan untuk Kabupaten/Kota sebagian besar diserahkan ke Dewan Pimpinan Cabang. Kalau untuk provinsi ada di Dewan Pimpinan Daerah," ucapnya.


Menanggapi adanya partai yang mencalonkan bekas terpidana kasus korupsi, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan lembaganya  tetap akan mengikuti peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.


"Pokoknya kita berpegang pada asas legalitas. Sepanjang belum ada putusan oleh Mahkamah Agung (MA) ya. Persoalan nanti putusan MA dibelakangnya mengatakan lain  kan keputusan KPU tidak berlaku surut," Kata Pramono di Kantor KPU (18/07/18). 


Pramono mengatakan KPU bakal mengembalikan berkas Caleg yang pernah menjalani hukuman kasus korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak. Aturan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.  Selanjutnya, parpol dapat mengosongkan atau mengganti bakal caleg yang ditolak oleh KPU.


Badan Pengawasn Pemilu (Bawaslu) mengatakan akan mengawasi proses penetapan calon anggota legislatif yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketua Bawaslu Abhan Misbah mengatakan, bila dalam daftar calon tetap (DCT) ditemukan caleg bekas napi korupsi, Bawaslu siap menindaklanjuti.


"Kami akan mengawasi terkait dengan nanti proses verifikasi melalui tahapan perbaikan pada proses adanya DCS (daftar calon sementara) dan DCT. Kalau ditemukan, kita akan tindak lanjuti," kata Abhan di Kantor Bawaslu. 


Lebih lanjut, Abhan menjelaskan bahwa tindakan Bawaslu terhadap caleg mantan napi korupsi tergantung pada KPU. KPU menentukan lolos tidaknya koruptor tersebut pada proses penetapan DCT.


Kata Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo lembaganya siap melayani aduan Caleg, jika nantinya namanya dicoret KPU dari daftar peserta Pileg 2019.


"Dalam proses penegakan hukum, tentu juga cara-cara kami melakukan tindak lanjut dari temuan atau laporan, tidak boleh tidak, harus mengacu pada peraturan perundang-undang. Karena peran kami di situ jadi penegak hukum. Aturan yang mengatur itu, tentu dilihat lagi dengan pendekatan hierarki perundang-undangan. Karena ada asas mengatakan, peraturan yang lebih tinggi itu mengalahkan peraturan yang lebih rendah," kata Ratna kepada KBR, Rabu (18/07/2018).


Ratna mengatakan, Bawaslu berkewajiban melayani setiap aduan soal pemilu, termasuk dari Caleg ekskoruptor jika dicoret KPU. Menurut Ratna, Bawaslu akan memutuskan, apakah pencoretan tersebut sesuai dengan UU Pemilu atau tidak. 

Editor: Rony Sitanggang

 

  • calek eksnarapidana
  • caleg ekskoruptor
  • #Pileg2019
  • pileg 2019
  • gugatan pelarangan eksnapi korupsi ikut pileg

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!